Berdikari.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akar masalah tata
kelola di sistem Pelabuhan Indonesia. KPK menyebut adanya tumpang tindih
belasan lembaga yang berjalan tanpa adanya komando.
"Mulai dari 2021
kita lakukan rencana aksi dan yang kita kaget di pelabuhan ada 16 lembaga yang
main di situ dan tidak ada komandannya," kata Deputi Pencegahan dan
Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi Perbaikan Tata Kelola
Pelabuhan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/7/2024).
Pahala mengatakan temuan itu jauh berbanding dengan tata kelola pelabuhan di
luar negeri. Dia menyebut banyak negara lain memiliki satu lembaga yang bisa
menjadi koordinator dalam pengelolaan pelabuhan.
"Kalau di luar
negeri ada port authority. Dia yang menentukan standar keluar segala macam dia
menentukan. Yang lainnya ada di belakang. Indonesia tidak ada port of
authority," jelas Pahala.
"Problem pertama yang kita temui bahwa pembenahan pelabuhan ini melibatkan
16 (lembaga) termasuk swasta di dalamnya, termasuk pemerintah dan tidak ada
komandannya. Oleh karena itu koordinasi di pelabuhan penting," sambungnya.
Pahala menjelaskan sejak tahun 2021 KPK kemudian melakukan sejumlah aksi
perbaikan dalam tata kelola pelabuhan. Salah satu yang pertama kali diubah
ialah berkaitan dengan sistem digitalisasi pelabuhan.
Dia menyebut kini peralihan sistem pelabuhan ke arah digital itu membuat proses
pelayanan birokrasi menjadi lebih singkat. Pahala menyebut ratusan pelabuhan
hingga ribuan pelabuhan milik swasta kini bisa diawasi pergerakannya.
"Sekarang pergerakan barang di 264 pelabuhan dan 2.000 pelabuhan swasta
paling nggak kita bisa monitor kuantitasnya apa. Paling nggak negara ini makin
baik lah," ujar Pahala.
Pahala menjelaskan dalam usai melakukan sejumlah perbaikan tata kelola di
pelabuhan, proses pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal saat ini semakin
cepat. Muatan kapal dibongkar dan barang keluar dari pelabuhan sampai kapal
berangkat kembali kini bisa dipangkas dari 7 hari menjadi rata-rata 1 sampai 2
hari.
Pemangkasan waktu juga terjadi di proses dwelling time. Pahala mengatakan lewat
digitalisasi proses dwelling time di pelabuhan kini memakan waktu 3 hari dari
sebelumnya menelan waktu 7-10 hari.
"Reformasi pelabuhan udah dari 2021 lumayan sudah ada hasilnya. Poinnya cukan
semua digitalkan. Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang
saya nggak ke pelabuhan pun bisa. Sesederhana itu aja pencegahannya
(korupsi)," ujar Pahala.
Sebelumnya
diberitakan, dalam rapat koordinasi antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Provinsi Lampung dengan KPK, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli)
dan suap di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Rakor ini berlangsung selama dua
hari pada 26-27 Juni 2024 di Sekretariat Kadin Provinsi Lampung, dengan
partisipasi berbagai asosiasi di Lampung.
Rapat ini dihadiri
oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Organisasi dan UMKM, Romy J. Utama, yang
mewakili Ketua Umum Kadin Lampung, M. Khadafi, serta tokoh penting lainnya
seperti Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung, Ardiansyah, dan Dewan Penasehat
Kadin Lampung, M. Yusuf Kohar.
Dari pihak KPK, hadir
tim dari Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang dipimpin oleh Kasatgas KPK
wilayah Lampung, Rosana Fransiska, dan Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji
Azizi.
Yusuf Kohar, salah satu
peserta rapat, mengungkapkan bahwa praktik suap dan pungli terjadi di Pelabuhan
Panjang dan sekitarnya, disebabkan oleh regulasi yang masih kurang jelas dan
perilaku tidak etis dari oknum terlibat.
"Saat menjabat
sebagai Pj Wali Kota Bandar Lampung, saya sering mendengar kesulitan pengusaha
dalam mendapatkan izin. Saya berusaha menyelesaikan masalah ini tanpa imbalan
apapun," kata Yusuf Kohar, saat dihubungi pada Jumat (28/6/2024).
Yusuf Kohar juga
menyoroti kompleksitas dalam proses perizinan yang sering memaksa pengusaha
untuk memberikan dana lebih besar demi mempercepat prosesnya.
Masalah fee proyek
yang mencapai 25 persen dari nilai proyek yang harus dibayar di muka sebelum
tender juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Yusuf Kohar menyatakan keinginan
agar KPK lebih fokus pada pencegahan korupsi dan merevisi regulasi yang
mempersulit dunia usaha di Lampung. (*)