Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hasyim Asy'ari terkait tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang
merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang putusan
di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Pada pembacaan putusan Heddy
mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Untuk diketahui Hasyim menjabat Ketua KPU sejak 2022 lalu, berdasarkan
keputusan Rapat Pleno KPU yang digelar pada 12 April 2022. Ia merupakan seorang
petahana karena terpilih kembali sebagai komisioner KPU periode 2022-2027.
Hasyim tercatat telah menjabat Komisioner KPU RI sejak 2016 lalu.
Dilansir dari CNN Indonesia, saat itu, Hasyim menggantikan Husni Kamil
Manik yang meninggal dunia, kemudian pada 2017, Hasyim kembali mencalonkan diri
sebagai Komisioner KPU. Alhasil, ia lolos menjadi Komisioner KPU periode 2017-2022.
Selama mejabat sebagai Ketua KPU, Hasyim tercatat beberapa kali
terlibat kasus pelanggaran etik, terhitung sejak awal tahun 2023 lalu,
setidaknya Hasyim sudah kerap kali dijatuhi sanksi peringatan hingga peringatan
keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Pada Maret 2023 lalu, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena
pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan
sanksi peringatan kepada Hasyim. Lalu April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi
peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan
Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas'.
Dalam putusan DKPP itu, Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi
dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022 di mana
tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni. Hasyim dan Hasnaeni kemudian
melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.
Padahal pada 18-20 Agustus 2022, ia memiliki agenda resmi selaku Ketua
KPU menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Lalu pada Oktober 2023, Hasyim diberi sanksi peringatan keras terkait
keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.
DKPP menganggap Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang
profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2
yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon legislatif perempuan pasca
putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap
aturan tersebut. Padahal kala itu pendaftaran Pemilu 2024 sudah berlangsung.
Beranjak ke tahun 2024 tepatnya pada bulan Februari, DKPP memberikan
sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU lantaran KPU
menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden
(cawapres) di Pilpres 2024.
DKPP menjelaskan KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat
usia capres cawapres usai keluarnya putusan MK No 90 tahun 2023. Namun, KPU
malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan
MK itu. Hasilnya Gibran yang masih berusia 36 tahun lolos pendaftaran meskipun
PKPU belum diubah.
Pada Maret 2024, DKPP kembali memberi sanksi peringatan keras kepada
Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan
PTUN Jakarta memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Beranjak ke bulan Mei 2024, DKPP kembali menjatuhi sanksi berupa
peringatan kepada Hasyim dan semua anggota KPU soal kebocoran ratusan data
pemilih tetap (DPT). Enam anggota KPU yang juga dijatuhi sanksi itu yakni
Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto
Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar
kode etik penyelenggaraan pemilu. (*)