Logo

berdikari Politik

Jumat, 05 Juli 2024

Pamer Surat Tugas dari DPP Golkar, Arinal Djunaidi: Ini Bukti Penugasan Tunggal

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Arinal Djunaidi saat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Golkar Lodewijk F. Paulus. Foto: Yudha

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pasca mendapatkan surat tugas dari DPP Golkar, Arinal Djunaidi menegaskan bahwa surat tugas itu ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Golkar Lodewijk F. Paulus.

Dengan mendapatkan surat tugas itu, Arinal menegaskan bahwa hanya ada nama dirinya tanpa ada nama lain seperti Hanan A. Rozak.

"Ini merupakan bukti penugasan tunggal, sama seperti rekomendasi untuk mencari calon wakil gubernur," kata Arinal saat ditemui di kediamannya, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, Arinal menjelaskan bahwa isi dari surat tugas itu adalah untuk sosialisasi dalam gerak kerja Golkar terkait dengan pemilihan kepala daerah 2024.

"Perintah itu dalam rangka sosialisasi agar lebih mudah mendapatkan simpati suara sehingga Golkar bisa meraih kemenangan," ungkapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Dalam proses itu, Arinal akan melakukan pendekatan sosialisasi dan ada proses survei elektabilitas.

Baca juga : Arinal Djunaidi Terima Surat Instruksi dari Golkar Maju Pilgub Lampung 2024

"Oleh karena itu, saya dipanggil untuk mendapatkan perintah bahwa instruksi kepada bakal cagub yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen kepada saya adalah untuk melakukan komunikasi agar partai bisa sejalan dalam pencapaian gubernur," katanya.

"Saya juga diminta mencari pendekatan dalam upaya memilih wakil gubernur yang akan saya sampaikan pada 16 Agustus 2024," tambahnya lagi.

Untuk diketahui, berikut ini isi surat tugas yang diterima oleh Arinal Djunaidi:

a. Untuk lebih mengefektifkan sosialisasi bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung Partai Golkar pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, maka bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain guna membangun koalisi.

b. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, maka DPP Partai Golkar perlu mengeluarkan surat instruksi.

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
  3. Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor X/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golongan Karya.
  4. Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: JUKLAK-3/DPP/GOLKAR/11/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dari Partai Golongan Karya.
  5. Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin-497/DPP/GOLKAR/XI/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penugasan Fungsionaris untuk merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan Panca Sukses Partai Golkar.

MENGINSTRUKSIKAN:

  1. Melakukan koordinasi dan komunikasi untuk membangun koalisi dengan partai politik lain dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah sesuai ketentuan undang-undang.
  2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain serta menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam mencari pasangan calon wakil gubernur.
  3. Melaporkan pelaksanaan surat instruksi ini kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Wakil Ketua Umum Korbid Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar.
  4. Melaksanakan instruksi ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya