Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 10 Juli 2024

BPKP Klarifikasi 9 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Insentif Sat Pol PP Lamsel

Oleh Handika

Berita
Kasi Intel Kejari Lamsel Volanda Azis Shaleh. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung telah mengklarifikasi 9 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi insentif Satpol PP Lampung Selatan. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Lamsel Volanda Azis Shaleh.

"Hingga hari ini, BPKP Provinsi Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap sebanyak 9 orang saksi dan masih akan terus berlanjut," katanya. Rabu (10/7/2024) sore.

Sebelumnya, BPKP Provinsi Lampung mendatangi Kejari Lampung Selatan untuk menindaki kasus itu, setelah selesai pada sore harinya, dikatakan penetapan tersangka menunggu perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

"Jadi BPKP Provinsi Lampung yang kami tunjuk sebagai ahli untuk perhitungan kerugian keuangan negara, hari ini melakukan klarifikasi terhadap BAP saksi maupun yang lainnya," ujar Kasi Intel. 

Voland melanjutkan, tim pemeriksa dari BPKP Provinsi Lampung yang berjumlah 3 orang tengah melakukan klarifikasi kasus dugaan korupsi insentif di Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 dan 2022.

BACA JUGA: BPKP Turun ke Kejari Lamsel Terkait Perkara Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP

"Jadi untuk pagu anggaran yang dilakukan pemeriksaan di tahun 2021 sekitar Rp7 miliar, dan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar," sambungnya.

Voland merincikan, sebelumnya kejaksaan telah memeriksa sejumlah 23 orang terdiri dari 22 orang saksi di Sat Pol PP dan 1 orang pegawai BPKAD.

"Setelah perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP selesai, kami selanjutnya melakukan ekspose. Jika sudah cukup 2 alat bukti tahap selanjutnya kami menetapkan tersangka atau pihak yang bertanggung jawab," tegas Kasi Intel.

Voland berharap, perhitungan kerugian bisa segera diselesaikan oleh BPKP. Supaya, perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP dapat terang benderang.

"Kami harap secepatnya, jadi perhitungan selesai kami juga harapannya kasus ini cepat selesai," pungkasnya.

Dari pantauan di lokasi, tim dari BPKP Provinsi Lampung meninggalkan Kantor Kejari Lamsel sekira pukul 17.45 WIB. (*)

Editor Sigit Pamungkas