Logo

berdikari Politik

Rabu, 10 Juli 2024

Strategi Bawaslu Bandar Lampung Cegah Pelanggaran Pilkada

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Muhamad Muhyi, Koordinator Humas dan Parmas Bawaslu Bandar Lampung. Foto: Yudha

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung menjadikan sosialisasi sebagai strategi utama untuk mencegah pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024.

Muhamad Muhyi, Koordinator Humas dan Parmas Bawaslu Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa beberapa indikator kerawanan telah diidentifikasi, termasuk ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, daftar pemilih ganda, pemilih yang terdaftar tanpa e-KTP, surat suara yang tertukar, dan masalah lainnya.

"Bawaslu memiliki tiga tugas inti, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran," kata Muhyi dalam wawancara Rabu (10/07/2024).

Untuk pencegahan, Bawaslu terus mengadakan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang potensi kerawanan yang telah dipetakan.

"Kami melakukan pencegahan melalui imbauan tertulis dan sosialisasi lisan. Misalnya, terkait netralitas ASN, kami mendorong camat dan lurah untuk memberikan pernyataan dukungan terhadap netralitas," jelas Muhyi, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Selain itu, Bawaslu telah membentuk kampung pengawasan partisipatif dan mengadakan forum edukasi masyarakat seputar Pilkada.

"Inisiatif ini juga hasil dari koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kelurahan hingga provinsi," tambahnya.

Muhyi menekankan bahwa pengawasan akan semakin intensif setelah penetapan calon.

"Jika ada dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti. Dari temuan itu, akan dilakukan penindakan sesuai prosedur," tegasnya.

Bawaslu mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama mengawasi setiap tahap Pilkada 2024.

"Jika masyarakat menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh panitia pemilihan, mereka dapat melaporkannya ke pengawas setempat. Begitu pula saat tahapan kampanye, jika ada pelanggaran dari peserta atau pihak lain, jangan ragu untuk melapor ke Bawaslu," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya