Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 11 Juli 2024

Mendagri Izinkan ASN Hadiri Kampanye Pilkada

Oleh Redaksi

Berita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri acara kampanye pemilihan kepala daerah. Alasannya lantaran para ASN memiliki hak suara, berbeda dengan TNI dan Polri.

"Kalau TNI-Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih, sehingga itu menurut undang-undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017 saya katakan rekan rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, kenapa ? karena dia memiliki hak pilih," kata Tito usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera, di Medan, pada Rabu (10/7/2024).

Meskipun diperbolehkan hadir, kata Tito, peran ASN hanya diperbolehkan sampai mendengarkan visi misi calon pemimpin saja, sehingga mereka memiliki referensi untuk memilih sosok pemimpin.

"Jadi yang tidak boleh dia (ASN) aktif (politik praktis) ikut mengelola kampanye, ikut (meneriakkan) yel yel (kampanye) tidak boleh, dia hanya mendengar (visi misi calon) untuk kepentingan dia nanti memilih," ujar Tito.

Tito juga mengatakan bila ada pelanggaran netralitas ASN di Pilkada, tentunya ada mekanisme yang dilalui untuk membuktikan bentuk pelanggarannya.

"Prosedurnya sama, pertama Bawaslu yang akan melakukan investigasi, bisa dilakukan mediasi, bisa juga dilakukan proses pidana di Gakkumdu kalau melanggar aturan Pidana," ujarnya.

"Di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netralitas, tapi saksinya administrasi tidak sampai ke sanksi pidana," sambung Tito.

Mantan Kapolri ini juga menegaskan tentang pentingnya menjaga integritas. "Itu kita, sampaikan dalam briefing yang kita lakukan hampir tiga bulan sekali dan juga sudah disampaikan kita juga mengaktifkan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan juga kita mendengar juga suara publik media dan lain lain," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta jajaran untuk mengkaji pelanggaran netralitas ASN dengan matang sebelum diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Karena kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian, dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji maka kami kembalikan ke Bawaslu," kata Bagja, pada Minggu (7/7/2024).

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa semua penanganan pelanggaran harus dikaji dengan matang agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan. Adapun saat ini tahapan pilkada 2024 telah berjalan.

Selain itu, ia meminta kepada jajaran agar data pelanggaran harus tercatat secara detail ke dalam sistem pengawasan pemilu (Siwaslu). Ia juga menegaskan bahwa divisi pengampu Siwaslu untuk wajib memberikan data kepada divisi lain.

"Ada permasalahan pada kita tentang update (pembaruan) data di Siwaslu. Jadi, apa yang teman-teman masukkan, itu (ada) yang seharusnya tidak dimasukkan, rupanya masuk entah dari mana. Itu PR (pekerjaan rumah) kita tentang Siwaslu," jelasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 11 Juli 2024, dengan judul "Mendagri Izinkan ASN Hadiri Kampanye Pilkada"

Editor Didik Tri Putra Jaya