Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 17 Juli 2024

PLTU Sebalang Diduga Buang Air Limbah Pencucian Boiler ke Laut

Oleh ADMIN

Berita
Tampak limbah dari yang mencemari pantai Sebalang Lampung Selatan. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menuding Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang diduga membuang limbah bekas air pencucian boiler ke laut sehingga mencemari pesisir pantai setempat.

Ketua HNSI Lamsel, Agus Saini mengatakan, busa berwarna kuning kemerahan yang mencemari bibir Pantai Sebalang, Kecamatan Katibung, diduga berasal dari air limbah yang dibuang oleh PLTU Sebalang.

"Diduga limbah berasal dari pembuangan air hasil pencucian boiler PLTU Sebalang yang kemudian mencemari bibir Pantai Sebalang," kata Agus, pada Senin (15/7/2024).

Agus mengungkapkan, dampak dari pencemaran limbah tersebut mengakibatkan hasil tangkapan ikan para nelayan menjadi jauh berkurang.

"Kalau dugaan pencemaran seperti ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut, dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014,” tegasnya.

Agus berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamsel dan DLH Provinsi Lampung serius dan terbuka dalam menangani masalah dugaan pencemaran tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa belum ada tindakan yang nyata dari DLH," ungkapnya.

Agus menerangkan, pada hari Senin (8/7/2024) lalu, ia menerima informasi perihal adanya pembuangan air panas berbusa berwarna kuning menuju bibir Pantai Sebalang.

"Sepertinya sedang proses pencucian boiler atau apa, dan pembuangannya menuju bibir Pantai Sebalang. Jika limbah berbahaya itu tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan biota dan ekosistem laut bisa terancam serta berdampak pada hasil tangkapan ikan nelayan,” paparnya.

"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup menyelidiki dan mendalami asal limbah yang diduga mengandung unsur B3 (bahan berbahaya dan beracun) tersebut," lanjutnya.

Agus menjelaskan bahwa kawasan pantai merupakan destinasi wisata sekaligus lokasi bagi para nelayan untuk mencari ikan. Sehingga jika terjadi pencemaran lingkungan laut akan merugikan masyarakat maupun nelayan.

“Untuk mengatasi pencemaran laut ini, dinas terkait harus lebih serius. Segera dicari dari mana sumbernya dan siapa yang harus bertanggung jawab. Agar pantai tetap terjaga kebersihannya dan tidak tercemari oleh limbah," imbuhnya.

Sementara Kabid Pengaduan DLH Lamsel, Rudi Yunianto mengatakan limbah yang ada di perairan Pantai Sebalang itu berasal dua kapal besar.

"Ada 2 kapal besar sandar namun bukan di dermaga PLTU Sebalang, tetapi di tengah laut pada Sabtu dan Minggu (6-7/7/2024). Lalu hari Senin (8/7/2024) ditemukan limbah. Mungkin kapal tersebut berniat sandar nyambi (buang limbah)," kata Rudi, pada Selasa (16/7/2024).

Rudi menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan adanya busa limbah dari PLTU Sebalang pada hari Senin (8/7/2024). Lalu ia meminta PLTU Sebalang mengambil sampel untuk dianalisa.

"Hari Rabu (10/7/2024) kami kesana dengan DLH Provinsi Lampung dan tim laboratorium langsung mengambil sampel termasuk membawa sampel yang diambil pihak PLTU Sebalang," terangnya.

Rudi menyebutkan, hasil tes laboratorium terhadap sampel yang diambil oleh DLH Provinsi Lampung akan keluar sekitar 14 hari ke depan.

"Hasil PH air sementara dari hari Senin sampai Rabu itu normal semua. Cuma TSS tinggi seperti pencemaran bahan-bahan sampah," ujarnya.

Rudi mengungkapkan, dalam laporan PLTU Sebalang ke DLH Lamsel diakui terdapat busa kotor di sekitar intake atau jalur air menuju mesin turbin. "PLTU Sebalang mengambil air laut untuk pendinginan turbin," imbuhnya.

Rudi menegaskan, dirinya sudah meminta pihak PLTU Sebalang untuk melakukan pengamatan menggunakan drone jika kedepan ada kapal sandar lagi.

"Saya sampaikan bapak kan punya drone terbangkan saja ke lokasi sampai terlihat nama kapalnya terus kapal apa. Itu bisa menjadi bukti supaya tidak sembarangan menuduh siapa si A si B si C. Kalau seperti ini kan kapal itu habis membuang kotoran terus menghilang tidak ada jejaknya," paparnya.

Ditanya apakah akan dilakukan pelacakan terhadap kapal yang membuang limbah di Pantai Sebalang, Rudi menyampaikan jika hal itu menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.

"Tracking ke Syahbandar ya, kewenangan ke sana bukan di kita. Kalau tidak salah PLTU Sebalang mau koordinasi ke Syahbandar serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung karena itu kewenangannya di sana semua," terangnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas