Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 18 Juli 2024

DLH Lampung Masih Cari Sumber Limbah di Pantai Sebalang, Sampel Sedang Diuji di Laboratorium

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Kepala DLH Lampung, Emilia Kusumawati. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung masih mencari sumber limbah yang mencemari Pantai Sebalang, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Awalnya, limbah itu diduga berasal dari air bekas pencucian boiler milik PLTU Sebalang.

DLH Lampung sudah mengirimkan pegawainya melakukan peninjauan lokasi tempat ditemukannya limbah yang mencemari perairan Pantai Sebalang.

Kepala DLH Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, saat tiba di lokasi pihaknya sudah tidak menemukan limbah yang berbentuk busa dan berwarna kuning kemerahan tersebut.

"Limbahnya sekarang sudah tidak ada lagi, jadi dalam waktu dua hari sudah selesai. Kita sempat ke sana dan melihat sudah tidak ada apa-apa lagi," kata Emilia, pada Rabu (17/7/2024).

Emilia menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya juga belum mengetahui asal usul dari limbah itu. "Kami belum tahu limbah itu dari mana? Itu dari laut masuk ke Sebalang. Kita tidak bisa menduga juga, tapi sepertinya bukan dari PLTU ya," jelasnya.

Ia mengatakan, sudah mengambil sampel limbah tersebut untuk selanjutnya dilakukan pengujian di laboratorium.

"Kita sedang menguji sampel limbah yang sudah diambil, tapi belum keluar hasilnya. Takutnya ada pengaruh terhadap biota laut. Keluar sampel itu cukup lama karena di bawa ke pulau Jawa. Bisa 2 minggu atau 1 bulan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lamsel menuding Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang diduga membuang limbah bekas air pencucian boiler ke laut sehingga mencemari pesisir pantai setempat.

Ketua HNSI Lamsel, Agus Saini mengatakan, busa berwarna kuning kemerahan yang mencemari bibir Pantai Sebalang, Kecamatan Katibung, diduga berasal dari air limbah yang dibuang oleh PLTU Sebalang.

"Diduga limbah berasal dari pembuangan air hasil pencucian boiler PLTU Sebalang yang kemudian mencemari bibir Pantai Sebalang," kata Agus, pada Senin (15/7/2024).

Agus mengungkapkan, dampak dari pencemaran limbah tersebut mengakibatkan hasil tangkapan ikan para nelayan menjadi jauh berkurang.

"Kalau dugaan pencemaran seperti ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut, dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014,” tegasnya.

Agus berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamsel dan DLH Provinsi Lampung serius dan terbuka dalam menangani masalah dugaan pencemaran tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa belum ada tindakan yang nyata dari DLH," ungkapnya.

Agus menerangkan, pada hari Senin (8/7/2024) lalu, ia menerima informasi perihal adanya pembuangan air panas berbusa berwarna kuning menuju bibir Pantai Sebalang.

"Sepertinya sedang proses pencucian boiler atau apa, dan pembuangannya menuju bibir Pantai Sebalang. Jika limbah berbahaya itu tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan biota dan ekosistem laut bisa terancam serta berdampak pada hasil tangkapan ikan nelayan,” paparnya.

"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup menyelidiki dan mendalami asal limbah yang diduga mengandung unsur B3 (bahan berbahaya dan beracun) tersebut," lanjutnya.

Agus menjelaskan bahwa kawasan pantai merupakan destinasi wisata sekaligus lokasi bagi para nelayan untuk mencari ikan. Sehingga jika terjadi pencemaran lingkungan laut akan merugikan masyarakat maupun nelayan.

“Untuk mengatasi pencemaran laut ini, dinas terkait harus lebih serius. Segera dicari dari mana sumbernya dan siapa yang harus bertanggung jawab. Agar pantai tetap terjaga kebersihannya dan tidak tercemari oleh limbah," imbuhnya. Hingga berita diterbitkan, PLTU Sebalang belum bisa dihubungi. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya