Logo

berdikari Politik

Kamis, 18 Juli 2024

Pj Kepala Daerah Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pencalonan Pilkada 2024

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Pj Kepala Daerah Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pencalonan Pilkada 2024. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penjabat (PJ) kepala daerah diwajibkan untuk mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan bahwa Pj kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum proses pencalonan.

"Kandidat calon kepala daerah saat mendaftar tidak boleh berstatus sebagai Pj kepala daerah. Mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa pencalonan dimulai," ujarnya, di sela-sela acara Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Pilkada di Emersia Hotel Bandar Lampung, Kamis (19/7/2024).

Erwan menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah mengatur bahwa Pj kepala daerah yang hendak mencalonkan diri wajib mundur 40 hari sebelum tanggal pencalonan resmi.

"Jadi, sejak tanggal 17 Juli lalu, jika ada Pj kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada, mereka sudah seharusnya mengajukan surat pengunduran diri," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Sementara itu, bagi kepala daerah definitif yang ingin kembali mencalonkan diri pada Pilkada mendatang, Erwan menjelaskan bahwa mereka tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kepala daerah definitif seperti bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri kembali tidak perlu mengundurkan diri, namun saat kampanye harus mengambil cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah," tambahnya.

Sebagai contoh, Penjabat Bupati Tulang Bawang (Tuba), Qodratul Ikhwan, diyakini akan maju dalam Pilkada Tuba 2024. Di samping itu, kepala daerah definitif seperti Ewa Dwiana (Walikota Bandarlampung), Nanang Ermanto (Bupati Lamsel), dan Dawam Rahardjo (Bupati Lampung Timur) juga dikabarkan akan kembali mencalonkan diri pada Pilkada mendatang. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya