Berdikari.co, Bandar Lampung - Dua pemuda asal Panjang, Kota Bandar Lampung hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di kediamannya masing-masing pada Kamis (18/7/2024) malam.
Kedua pelaku yakni AF (28) dan DS (27) diringkus Polsek Panjang lantaran nekat membobol gudang pabrik di wilayah Panjang.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan korban pada Rabu (17/7/2024).
"Jadi pencurian itu diketahui oleh korban, dimana korban melihat sejumlah barang seperti ban mobil fuso, velg dan 100 aki bekas telah hilang dari dalam gudang penyimpanan," ujar Martono, Sabtu (20/7/2024).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp36 juta dan melapor ke Polsek Panjang. "Saat ditangkap, petugas juga mengamankan tali sabuk terpal dan 1 buah velg fuso hasil kejahatan tersebut," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Adapun modus pelaku membobol gudang pabrik itu dengan cara memanjat pohon yang ada di belakang bangunan gedung.
"Terus merusak atap gudang yang terbuat dari asbes, lalu masuk ke dalam dan menggasak barang-barang yang ada di gudang," Jelasnya.
"Lalu barang curian itu dijual menggunakan terpal yang digulung. Jadi ada yang menunggu di atas dan luar gudang," Lanjutnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi sebanyak 5 kali di gudang tersebut. "Setiap beraksi bisa 4 sampai 5 orang. Saat ini kami masih memburu pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya," Imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)