Berdikari.co, Lampung Utara - Menanggapi keluhan warga
Tanjung Sari Bumiraya mengenai pencemaran lingkungan oleh pabrik kayu
(sawmill), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara berkomitmen untuk melakukan
tinjauan lapangan.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron, mengungkapkan bahwa pihaknya akan turun ke lokasi pada Senin, 29 Juli 2024, untuk melakukan investigasi langsung terhadap pabrik kayu yang dilaporkan mencemari lingkungan.
"Kami akan turun bersama tim untuk meninjau langsung pabrik kayu tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pabrik akan dikenakan sanksi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan," jelas Juliansyah pada Jumat (26/07/2024).
Juliansyah juga menegaskan bahwa praktik pembakaran sisa kayu yang tidak diolah oleh pabrik kayu tidak diperbolehkan. "Regulasi dengan jelas melarang pembakaran sisa pabrik karena dapat menyebabkan pencemaran udara," tegasnya.
Dia mengimbau warga untuk melaporkan masalah ini secara resmi sebagai dasar yang kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Meskipun media telah memberitakan masalah ini, laporan masyarakat akan memperkuat tindak lanjut kami," pungkas Juliansyah.
Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampura, Ahmad Syarifudin, menilai bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan DLH Lampura perlu lebih proaktif dalam penerbitan izin dan pengawasan pencemaran lingkungan. Ia menekankan bahwa birokrasi yang berbelit-belit dan menunggu laporan masyarakat membuat pengawasan menjadi kurang efektif.
"Miris saja karena birokrasi yang terlalu
berbelit - belit untuk melakukan pengawasan menunggu adanya laporan dari
masyarakat karena bukankah tugas DPMPTSP untuk memastikan lokasi pendirian
sebuah pabrik sudah sesuai dengan ketentuan dan memiliki izin lingkungan
demikian halnya DLH harus melakukan pemantauan aktivitas pabrik - pabrik
apabila terindikasi merugikan lingkungan" jelas Ahmad Syarifudin. (*)