Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 26 Juli 2024

Polisi Beberkan Kronologis Serangan Geng Motor di Desa Kunjir Lampung Selatan

Oleh Handika

Berita
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Konfers di Mapolres setempat. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan DAR (16) dan AAP (20) sebagai tersangka dalam kasus serangan geng motor yang melibatkan senjata tajam di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, pada Kamis (25/7/2024).


Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan kronologis penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban, Riski Andika Pratama dan M Baihaki, mengalami luka-luka.

"Kejadian bermula dari perjanjian tawuran antara kelompok pemuda Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, dan pemuda Desa Kunjir yang diatur melalui media sosial Instagram @Warpel (Warga Pengkolan). Kelompok dari Desa Totoharjo kemudian berkonvoi menuju lokasi perbatasan desa," kata Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat (26/7/2024).

Namun, pemuda Desa Kunjir tidak muncul di lokasi perbatasan, sehingga kelompok Totoharjo memasuki Desa Kunjir dengan menggunakan sekitar 10 sepeda motor. Saat tiba di Desa Kunjir, Devan, Riski Andika Pratama, dan Kurnia Andika terlibat bentrokan dengan pemuda setempat.

"Saat dihadang, Devan membacok salah satu pemuda Desa Kunjir, M Baihaki. Setelah itu, mereka bertiga terjatuh dari sepeda motor dan berlari ke arah laut. Riski Andika Pratama dikejar oleh sekelompok warga dan mengalami luka bacok di sekujur tubuh," jelas Yusriandi.

Riski berhasil diselamatkan oleh warga dan dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Sementara itu, M Baihaki yang juga mengalami luka bacok dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan.

Pasca kejadian, polisi mengidentifikasi dan mengamankan sepuluh pemuda dari Desa Totoharjo. Setelah pemeriksaan, dua orang, DAR dan AAP, ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka DAR dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). Sementara tersangka AAP dikenakan Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) karena membawa senjata tajam," tegas Yusriandi.

Barang bukti yang disita termasuk sebilah samurai dan tiga bilah celurit yang digunakan para pelaku dalam kejadian tersebut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki dan menindak tegas para pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami akan melakukan proses hukum yang tegas dalam perkara ini," pungkas Yusriandi. (*)

Editor Sigit Pamungkas