Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 26 Juli 2024

Warga Bumiraya Lampura Keluhkan Kebisingan dan Pencemaran dari Aktivitas Saumil

Oleh Redaksi

Berita
Pabrik pengolahan kayu (sawmill) di Desa Bumi Raya Abung Selatan Lampura yang dikeluhkan warga. Foto: Riki

Berdikari.co, Lampung Utara - Warga Dusun Tanjung Sari, Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura), mengeluhkan aktivitas industri mesin kayu atau saumil yang dianggap menimbulkan kebisingan dan pencemaran lingkungan.

Sejumlah warga Desa Bumiraya telah menyampaikan keberatan mereka kepada perangkat desa setempat, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Mereka menuding bahwa aktivitas saumil menyebabkan kebisingan yang mengganggu dan pencemaran lingkungan.

Ketua RT 01 Desa Bumiraya, Sahril (59), membenarkan bahwa sejumlah warganya telah mengumpulkan tanda tangan untuk meminta penutupan sementara saumil.

"Warga minta pabrik itu ditutup sementara karena sangat mengganggu. Selain bising karena banyaknya mesin kayu, juga menimbulkan debu yang mencemari lingkungan sekitar," ujar Sahril pada Rabu (24/7/2024).

Kepala Dusun (Kadus) Tanjung Sari, Khoiri, juga mengakui bahwa sejumlah warga merasa keberatan dengan keberadaan saumil tersebut.

"Pemilik pabrik kayu pernah diundang ke kantor desa namun tidak pernah hadir untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi,” kata Khoiri.

Menurutnya, warga Tanjung Sari dan pemilik pabrik kayu perlu duduk bersama untuk membahas dampak dari keberadaan saumil tersebut, agar tidak mengganggu atau merugikan masyarakat sekitar.

Warga setempat juga menyampaikan bahwa saat musim hujan, limbah pabrik kayu mengotori aliran sungai kecil yang berada di belakang pabrik.

Sementara itu, pemilik saumil, Hayadi, mengatakan bahwa aktivitas pabrik kayunya telah berjalan selama enam tahun, namun baru sekarang terjadi penolakan oleh warga.

"Semua surat izin saya lengkap, mulai dari izin lingkungan hingga Dinas Perizinan Satu Pintu Pemkab Lampura. Bahkan saya mempersilahkan masyarakat sekitar yang memerlukan kayu bakar sisa pengolahan kayu untuk dimanfaatkan tanpa meminta imbalan apapun," ungkapnya.

Hayadi menjelaskan bahwa pabrik kayunya berada di Dusun 02 dan tidak berbatas langsung dengan warga Tanjung Sari karena berada di seberang sungai kecil.

"Kalau kebisingan, memang ada, dan saya akan segera usahakan untuk meminimalisir agar suara mesin tidak terlalu mengganggu warga. Namun, kalau untuk menutup pabrik, dasarnya apa? Usaha saya ini juga untuk menghidupi pekerja di lingkungan kami (Dusun 02),” ucapnya.

Hayadi membantah tudingan bahwa dirinya tidak pernah hadir di kantor desa saat diundang untuk membahas saumilnya. Ia justru menuding warga yang tidak ingin duduk bersama membicarakan hal itu.

"Saya sudah datang memenuhi panggilan pihak desa, namun warga yang komplain malah tidak datang," tegasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 26 Juli 2024, dengan judul "Warga Bumiraya Keluhkan Kebisingan dan Pencemaran dari Aktivitas Saumil"

Editor Didik Tri Putra Jaya