Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 27 Juli 2024

Pria Asal OKU Selatan Ditangkap di Way Kanan Kasus Curat

Oleh Yogi Wahyudi

Berita
Pelaku TM (45) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu. Foto: Ist.

Berdikari.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku TM (45), yang merupakan warga Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap setelah ketahuan bersembunyi di belakang rumah korban dengan dua unit handphone hasil curiannya.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro Sutejo, mengungkapkan modus operandi pelaku.

"Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dengan cara mencongkel, lalu mengambil dua unit handphone milik korban," ujarnya, Sabtu (27/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, di salah satu rumah di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

"Awalnya korban, Sugeng (40), terbangun dari tidur dan menyadari bahwa satu unit handphone merek Realme C21-Y warna biru yang sebelumnya berada di atas kasur di sampingnya sudah tidak ada," paparnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Selain itu, satu unit handphone lainnya merek Redmi Note 5A warna silver yang sebelumnya berada di dalam lemari juga sudah hilang.

"Setelah itu, korban memberitahu warga dan melakukan pencarian di belakang rumahnya," imbuhnya.

Sekitar pukul 05.30 WIB, korban dan warga menemukan seorang laki-laki yang tidak dikenal di kebun belakang rumah korban.

Di samping laki-laki tersebut, ditemukan dua unit handphone milik korban serta senjata tajam jenis pisau yang diduga milik pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan hal ini ke Polsek Blambangan Umpu. Petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dua unit handphone milik korban untuk dibawa ke Polsek Blambangan Umpu.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya