Berdikari.co, Bandar
Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung telah mengukur
indeks kualitas air sungai di wilayah ibukota Provinsi Lampung. Hasilnya,
kualitas air sungai sebesar 50 poin pada tahun 2023.
Plt Kepala DLH Bandar
Lampung, Veni Devialesti mengatakan indeks kualitas air sungai 50 poin itu
artinya masuk kategori tercemar ringan. Biasanya tercemar akibat aktivitas
masyarakat yang membuang limbah domestik.
Veni menjelaskan,
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Penentuan Status Mutu Air,
pemerintah menggunakan dua metode dalam mengukur status mutu air.
Pertama menggunakan
metode Storet dan kedua menggunakan metode Indeks Pencemaran (IP) berdasarkan
pengembangan oleh Sumitomo dan Nemerow pada 1970.
Perhitungan metode IP
menggunakan tujuh parameter seperti PH atau tingkat keasaman, Dissolved
Oxygen/Oksigen Terlarut (DO) Biochemical Oxygen Demand/Kebutuhan Oksigen
Biologis (BOD), Chemical Oxygen Demand/Kebutuhan Oksigen Kimia (COD), Total Suspended
Solids/Padatan Tersuspensi Total (TSS), NH3-N (Amonia), dan total
coliform/E-Coli.
“Berdasarkan
klasifikasi nilai, apabila mendapat poin 70, pertanda kualitas air sangat baik
dan memenuhi standar untuk penggunaan tanpa perlu pengolahan yang signifikan,”
katanya, Minggu (28/7/2024).
Namun, kata dia,
apabila mendapat poin 50 seperti Bandar Lampung maka masuk kualitas air
tercemar ringan. Sehingga dimungkinkan memerlukan pengolahan minimal sebelum
masyarakat menggunakannya.
Ia menerangkan,
apabila kualitas air masuk 30 poin, maka kualitas air cukup masuk kategori
tercemar sedang, memerlukan pengolahan lebih lanjut sebelum masyarakat
menggunakan. Lalu jika kualitas air hanya mendapat 10 poin tandanya air masuk
kategori tercemar berat.
“Tercemar berat itu
dari air deterjen sisa cucian, air sabun mandi dan air tinja,” ucap Veni.
Ia mengakui, indeks
kualitas air sungai Bandar Lampung pada tahun 2023 mengalami penurunan
dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat indeks kualitas air sungai pada 2022
yakni 50,95 poin.
“Tahun ini DLH Bandar
Lampung telah melakukan pengujian IKA (indeks kualitas air). Saat ini progres
sudah di-input ke aplikasi IKLH KLHK untuk menunggu nilai IKA oleh KLHK,”
ujarnya.
Veni optimis nilai IKA
tahun mendatang akan lebih baik dari pada tahun 2023. Karena pihaknya terus
memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai.
“Kita juga rajin
membersihkan sampah sungai dan mewajibkan perusahaan mempunyai IPAL dan
membuang air limbah memenuhi baku mutu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan kondisi
ekologis Bandar Lampung semakin hari semakin memprihatinkan.
"RTH (ruang terbuka
hijau) Bandar Lampung hanya tersisa 11,08 persen, sungai-sungai di Bandar
Lampung sudah tercemar dan mengalami penyempitan dan pendangkalan, kondisi
wilayah pesisir Bandar Lampung juga sudah rusak dan menjadi tempat tumpukan
sampah serta tidak maksimalnya pengelolaan sampah di Bandar Lampung yang mengakibatkan
selalu mengalami bencana ekologis banjir, predikat kota kotor dan kota minim
RTH," ujar Irfan.
Menurutnya, sebagai
ibukota Provinsi Lampung, tentunya Bandar Lampung memiliki karakteristik dan
kehidupan yang berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung mulai
dari jumlah penduduk, ekonomi, serta kehidupan dan kondisi lingkungan hidup
serta ancaman terkait dengan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. (*)