Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 29 Juli 2024

Air Sungai Bandar Lampung Masuk Kategori Tercemar Ringan, Walhi: Kondisi Ekologis Memprihatinkan

Oleh ADMIN

Berita
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung telah mengukur indeks kualitas air sungai di wilayah ibukota Provinsi Lampung. Hasilnya, kualitas air sungai sebesar 50 poin pada tahun 2023.

Plt Kepala DLH Bandar Lampung, Veni Devialesti mengatakan indeks kualitas air sungai 50 poin itu artinya masuk kategori tercemar ringan. Biasanya tercemar akibat aktivitas masyarakat yang membuang limbah domestik.

Veni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Penentuan Status Mutu Air, pemerintah menggunakan dua metode dalam mengukur status mutu air.

Pertama menggunakan metode Storet dan kedua menggunakan metode Indeks Pencemaran (IP) berdasarkan pengembangan oleh Sumitomo dan Nemerow pada 1970.

Perhitungan metode IP menggunakan tujuh parameter seperti PH atau tingkat keasaman, Dissolved Oxygen/Oksigen Terlarut (DO) Biochemical Oxygen Demand/Kebutuhan Oksigen Biologis (BOD), Chemical Oxygen Demand/Kebutuhan Oksigen Kimia (COD), Total Suspended Solids/Padatan Tersuspensi Total (TSS), NH3-N (Amonia), dan total coliform/E-Coli.

“Berdasarkan klasifikasi nilai, apabila mendapat poin 70, pertanda kualitas air sangat baik dan memenuhi standar untuk penggunaan tanpa perlu pengolahan yang signifikan,” katanya, Minggu (28/7/2024).

Namun, kata dia, apabila mendapat poin 50 seperti Bandar Lampung maka masuk kualitas air tercemar ringan. Sehingga dimungkinkan memerlukan pengolahan minimal sebelum masyarakat menggunakannya.

Ia menerangkan, apabila kualitas air masuk 30 poin, maka kualitas air cukup masuk kategori tercemar sedang, memerlukan pengolahan lebih lanjut sebelum masyarakat menggunakan. Lalu jika kualitas air hanya mendapat 10 poin tandanya air masuk kategori tercemar berat.

“Tercemar berat itu dari air deterjen sisa cucian, air sabun mandi dan air tinja,” ucap Veni.

Ia mengakui, indeks kualitas air sungai Bandar Lampung pada tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat indeks kualitas air sungai pada 2022 yakni 50,95 poin.

“Tahun ini DLH Bandar Lampung telah melakukan pengujian IKA (indeks kualitas air). Saat ini progres sudah di-input ke aplikasi IKLH KLHK untuk menunggu nilai IKA oleh KLHK,” ujarnya.

Veni optimis nilai IKA tahun mendatang akan lebih baik dari pada tahun 2023. Karena pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai.

“Kita juga rajin membersihkan sampah sungai dan mewajibkan perusahaan mempunyai IPAL dan membuang air limbah memenuhi baku mutu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan kondisi ekologis Bandar Lampung semakin hari semakin memprihatinkan.

"RTH (ruang terbuka hijau) Bandar Lampung hanya tersisa 11,08 persen, sungai-sungai di Bandar Lampung sudah tercemar dan mengalami penyempitan dan pendangkalan, kondisi wilayah pesisir Bandar Lampung juga sudah rusak dan menjadi tempat tumpukan sampah serta tidak maksimalnya pengelolaan sampah di Bandar Lampung yang mengakibatkan selalu mengalami bencana ekologis banjir, predikat kota kotor dan kota minim RTH," ujar Irfan.

Menurutnya, sebagai ibukota Provinsi Lampung, tentunya Bandar Lampung memiliki karakteristik dan kehidupan yang berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung mulai dari jumlah penduduk, ekonomi, serta kehidupan dan kondisi lingkungan hidup serta ancaman terkait dengan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. (*)

Editor Sigit Pamungkas