Berdikari.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa kurir narkotika seberat 58 kilogram yang berasal dari Aceh.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi, yang merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Penundaan pembacaan putusan ini disebabkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang belum selesai melakukan musyawarah.
Majelis Hakim meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan musyawarah dan akan menentukan putusan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2024.
Menanggapi penundaan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, mengungkapkan harapannya.
Ia berharap penundaan ini memberi kesempatan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pledoi yang telah dibacakan oleh ketiga terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya.
"Dengan ditundanya pembacaan putusan terhadap klien kami, kami berharap Majelis Hakim dapat lebih mempertimbangkan pledoi yang telah disampaikan, sehingga hukuman yang dijatuhkan nanti bisa seadil-adilnya," kata Tarmizi, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (29/7/2024).
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa. Dalam dakwaannya, Kandra Buana menyatakan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kandra Buana menjelaskan bahwa kronologi perkara bermula ketika seorang terdakwa dengan berkas terpisah, Asnawi, dihubungi oleh seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada November 2023.
Asnawi diminta untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus yang dikemas dalam kemasan teh cina.
“Kemasan tersebut sudah berada di dalam mobil di daerah Panton, Aceh Utara, dengan berat total 58 kilogram. Asnawi mendapat upah sebesar Rp10 juta per kilogram, sehingga total upah yang akan diterimanya adalah Rp58 juta,” jelas Kandra Buana.
“Setelah mengambil dan memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut ke dalam dasbor serta pintu mobil, Asnawi menghubungi terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin untuk mengantarkan paket tersebut ke Jakarta dengan upah masing-masing sebesar Rp 100 juta,” tambahnya.
Sesampainya di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung, kendaraan yang digunakan oleh ketiga terdakwa dihentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 58 bungkus kemasan teh cina yang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. (*)