Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 01 Agustus 2024

Dugaan Jual Beli Proyek di Disdikbud Lamteng, Polisi Periksa Kepala Disdikbud, Sekretaris dan Bendahara

Oleh ADMIN

Berita
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Kasus penipuan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) belum selesai, kini muncul dugaan jual beli proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng. Polisi sedang melakukan penyidikan intensif terkait kasus ini.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Metro telah menetapkan satu tersangka, Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng. Ayunda diduga berperan sebagai pengumpul uang setoran proyek dari kontraktor yang diserahkan kepada oknum pejabat di Disdikbud Lamteng.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali, mengkonfirmasi penyidikan ini. "Kami sedang menyidik dugaan penipuan proyek di Disdikbud Lamteng di mana tersangka menarik uang setoran ratusan juta rupiah dari korban," ujar Rosali pada Selasa (30/7/2024).

Polisi telah memeriksa tiga pejabat Disdikbud Lamteng, yakni Kepala Disdikbud Nur Rohman, Sekretaris Ahmaludin, dan Bendahara Eko Prianto, sebagai saksi dalam kasus ini. "Ketiga pejabat tersebut disebut oleh tersangka menerima aliran dana dari korban penipuan proyek berinisial D (54), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara," terang Rosali.

Kronologi dugaan penipuan ini bermula pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di kantor CV Nagatama Sejahtera, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, milik korban. Saat itu, Ayunda menawarkan proyek rehab sekolah di Disdikbud Lamteng senilai Rp6 miliar kepada korban, dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp800 juta.

"Tersangka menunjukkan daftar paket pekerjaan rehab bangunan yang akan dikerjakan dan mengajak korban bekerja sama dengan modal dan keuntungan dibagi dua. Korban kemudian diminta menyetorkan Rp400 juta kepada tersangka, dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang," jelas Rosali.

Setelah satu bulan, Ayunda kembali menghubungi korban, menjanjikan tambahan proyek pembangunan toilet di setiap sekolah serta peningkatan jalan di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. "Tersangka meminta korban menyetorkan Rp200 juta lagi, yang akhirnya disetor secara bertahap hingga mencapai Rp102 juta. Namun, hingga April 2024, proyek tersebut tidak terealisasi dan korban mengalami kerugian sebesar Rp552.500.000," paparnya.

Polisi telah memeriksa enam saksi, terdiri dari tiga saksi korban dan tiga saksi terlapor yang merupakan pejabat Disdikbud Lamteng. Ayunda Ica Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti berupa lembaran kwitansi dan fotokopi transfer rekening.

"Tersangka telah diamankan di Mapolres Metro dan terancam pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Rosali.

Ia melanjutkan, tiga pejabat Disdikbud itu diperiksa berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka yang menyebut peran para pejabat itu. Pihaknya menyodorkan sebanyak 27 hingga 32 pertanyaan kepada ketiganya.

"Sampai sejauh ini kita masih melakukan pendalaman, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi terkait terlibat atau tidaknya," ujarnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas