Berdikari.co, Metro - Kasus penipuan proyek di Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) belum
selesai, kini muncul dugaan jual beli proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Lamteng. Polisi sedang melakukan penyidikan intensif terkait kasus
ini.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Satreskrim Polres Metro telah menetapkan satu tersangka, Ayunda Ica Pratiwi
(40), warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng. Ayunda
diduga berperan sebagai pengumpul uang setoran proyek dari kontraktor yang
diserahkan kepada oknum pejabat di Disdikbud Lamteng.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui
Kasat Reskrim, Iptu Rosali, mengkonfirmasi penyidikan ini. "Kami sedang
menyidik dugaan penipuan proyek di Disdikbud Lamteng di mana tersangka menarik
uang setoran ratusan juta rupiah dari korban," ujar Rosali pada Selasa
(30/7/2024).
Polisi telah memeriksa tiga pejabat Disdikbud Lamteng,
yakni Kepala Disdikbud Nur Rohman, Sekretaris Ahmaludin, dan Bendahara Eko Prianto,
sebagai saksi dalam kasus ini. "Ketiga pejabat tersebut disebut oleh
tersangka menerima aliran dana dari korban penipuan proyek berinisial D (54),
warga Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara,"
terang Rosali.
Kronologi dugaan penipuan ini bermula pada Kamis
(11/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di kantor CV Nagatama Sejahtera, Kelurahan
Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, milik korban. Saat itu, Ayunda menawarkan
proyek rehab sekolah di Disdikbud Lamteng senilai Rp6 miliar kepada korban,
dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp800 juta.
"Tersangka menunjukkan daftar paket pekerjaan
rehab bangunan yang akan dikerjakan dan mengajak korban bekerja sama dengan
modal dan keuntungan dibagi dua. Korban kemudian diminta menyetorkan Rp400 juta
kepada tersangka, dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang," jelas Rosali.
Setelah satu bulan, Ayunda kembali menghubungi korban,
menjanjikan tambahan proyek pembangunan toilet di setiap sekolah serta
peningkatan jalan di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. "Tersangka meminta
korban menyetorkan Rp200 juta lagi, yang akhirnya disetor secara bertahap
hingga mencapai Rp102 juta. Namun, hingga April 2024, proyek tersebut tidak
terealisasi dan korban mengalami kerugian sebesar Rp552.500.000," paparnya.
Polisi telah memeriksa enam saksi, terdiri dari tiga
saksi korban dan tiga saksi terlapor yang merupakan pejabat Disdikbud Lamteng.
Ayunda Ica Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7/2024) sekitar
pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti berupa lembaran kwitansi dan fotokopi
transfer rekening.
"Tersangka telah diamankan di Mapolres Metro dan
terancam pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama empat tahun
penjara," ujar Rosali.
Ia melanjutkan, tiga
pejabat Disdikbud itu diperiksa berdasarkan pengembangan dari keterangan
tersangka yang menyebut peran para pejabat itu. Pihaknya menyodorkan sebanyak
27 hingga 32 pertanyaan kepada ketiganya.
"Sampai sejauh ini kita masih melakukan pendalaman, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi terkait terlibat atau tidaknya," ujarnya. (*)