Logo

berdikari Politik

Selasa, 06 Agustus 2024

Mendagri Tito Karnavian: Gubernur Terpilih Dilantik 7 Februari 2025

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan pelantikan serentak Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 akan digelar 7 Februari 2025.

Tito mengungkapkan jilka pelantikan itu berlaku daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling mungkin untuk pelantikan Pilkada serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK, serentak oleh Presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025," kata Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Tito mengatakan para gubernur terpilih akan dilantik lebih dulu. Lalu, Gubernur terpilih akan melantik bupati serta walikota terpilih pada 10 Februari 2025.

"(Gubernur yang sudah dilantik) kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, walikota, wakil ya, hasil Pilkada 2024, 27 November, itu kira-kira tanggal 10 (Februari)," ujarnya, seperti dikutip dai kupastuntas.co.

Tito mengatakan tanggal tersebut ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dia mengatakan pihaknya telah menghitung risiko usai penetapan pasangan calon terpilih.

Untuk diketahui, pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024, kemudian penetapan pasangan kepala daerah terpilih pada 16 Desember 2024. Setelah itu, kata dia, akan ada kemungkinan pengajuan gugatan selama 3 hari di MK.

MK akan memberikan kesempatan kepada penggugat selama 5 hari untuk memperbaiki dokumen. Tito mengatakan saat itu lah, baru diketahui daerah mana saja yang gugatannya diterima MK.

"Baru kita tahu nanti daerah mana yang dari 545 yang ada pilkada, daerah mana yang ada sengketa dan daerah mana yang tidak ada sengketa. Kalau yang sengketa otomatis berlanjut ke persidangan," ujar Tito.

Tito mengatakan DPRD akan melakukan rapat paripurna untuk mengajukan usulan kepada Presiden agar menerbitkan Keppres gubernur terpilih. Sedangkan, untuk bupati dan walikota diajukan ke Mendagri untuk dikeluarkan SK Kemendagri.

"DPRD diberikan waktu lima hari untuk melakukan rapat dan mengusulkan kalau untuk gubernur kepada presiden, kalau bupati, wali kota kepada Mendagri mengeluarkan surat keputusan Mendagri tentang calon atau paslon terpilih sesuai dengan keputusan KPUD," ucapnya.

Sementara, kata Tito, pelantikan bagi daerah bersengketa akan menyesuaikan dengan hasil putusan dari MK. Tito mengatakan pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan digelar usai putusan MK.

"Kalau yang ada sengketa ya otomatis silakan sampai dengan inkrah baru kemudian dilantik," jelasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya