Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat secara resmi mengusung duet Melinda Zuraida dengan Antoni Imam pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel) 2024.
Surat keputusan itu dengan nomer 174/SK-PILKADA/DPP.PD/2024 ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jendral Teuku Riefky Harsya pada 8 Agustus 2024.
Terdapat lima point utama dalam surat tersebut, di antaranya :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011. tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor B Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Lampung Selatan, M Junaidi, mengaku jika pihaknya belum mengetahui keputusan tersebut.
"Bukan saja belum menerima surat, kami juga belum tahu," ujarnya seperti dikutip dari kupastuntas.co, Sabtu 10 Agustus 2024. (*)