Berdikari.co, Bandar Lampung - Terdakwa pembunuh tukang rongsok di Bandar Lampung, Pulungan Tua Tobing divonis hukuman pidana penjara selama 8 Tahun.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Veronica Terdakwa Pulungan Tua Tobing telah tebukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap teman sesama tukang rongsoknya sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Menetapkan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Pulungan Tua Tobing selama 8 Tahun," kata Majelis Hakim Veronica dalam bacaan putusannya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/8/2024).
Dalam putusan yang telah dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menentukan sikap pikir-pikir atau mengajukan upaya banding selama sepekan kedepan.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya Anggi menyatakan sikap menerima atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Sudah kami dengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Pulungan Tua Tobing, dan kami menerima vonis tersebut," kata Anggi, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Sebelumnya dalam tuntutan jaksa, terdakwa Pulungan telah terbukti secarah sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta meminta terdakwa untuk tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya Senin (29/07/24) Sore.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya Jaksa menerangkan keronologis peristiwa yang terjadi Pada 24 Februari 2024 lalu di Depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. (*)