Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah (Kada) 27 Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar) membuka layanan Helpdesk pencalonan untuk memudahkan para calon kepala daerah mendapat informasi.
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, layanan Helpdesk itu diperuntukkan bagi bakal calon, partai politik ataupun tim sukses yang ingin mendapatkan informasi terkait syarat atau kebutuhan pencalonan calon yang akan diusung.
"Helpdesk ini akan dibuka hingga menjelang pendaftaran calon kepala daerah, karena dalam PKPU dijelaskan ada beberapa ketentuan dan dokumen yang harus disiapkan oleh para calon untuk mendaftar," kata dia, Minggu (18/8/2024).
Oa menambahkan, bagi calon kepala daerah, tim sukses ataupun parpol yang membutuhkan informasi agar datang ke sekretariat KPU setempat, untuk mendapatkan layanan helpdesk sesuai kebutuhan informasi.
Ia menuturkan, beberapa informasi yang bisa didapatkan diantaranya syarat pendaftaran calon kepala daerah seperti, visi dan misi yang harus mengacu pada Rencana pembangunan jangka menengah (RPJPD) Pesisir Barat.
Ia menuturkan, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari yakni 27-29 Agustus mendatang. Mengingat waktu pendaftaran terbatas ia berharap keberadaan helpdesk dapat membantu.
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai pada 27 sampai dengan 29 Agustus, kemudian penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September, penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Kemudian pelaksanaan kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
Penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)