Berdikari.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya melarang kampanye di perguruan tinggi.
MK kini mengizinkan kampanye di kampus dengan syarat memperoleh izin dari pihak kampus dan tanpa menggunakan atribut kampanye.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Sidang putusan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 tersebut digelar di Gedung MK pada Selasa (20/8/2024).
Hakim MK, M Guntur Hamzah mengungkapkan, berkenaan dengan 'larangan menggunakan tempat pendidikan' yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7/2017, Mahkamah telah mengecualikan larangan bagi tempat pendidikan.
"Sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan dilakukan tanpa atribut kampanye pemilihan umum," jelas Guntur, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Hakim menyatakan bahwa pengecualian ini bertujuan memberikan kesempatan bagi civitas akademika untuk menjadi lokomotif dalam penyelenggaraan kampanye.
Kampanye di kampus, menurut hakim, juga membuka peluang untuk kampanye dialogis yang lebih konstruktif di kalangan pemilih pemula dan kritis.
Pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilihan umum.
Hal ini memberikan peluang untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon secara lebih terbuka dan setara.
"Selain itu, kampus adalah tempat berkumpulnya sebagian pemilih pemula dan kritis, sehingga kampanye dialogis yang lebih konstruktif dapat dilakukan, yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat," tambahnya.
MK juga menegaskan bahwa frasa 'tempat pendidikan' dalam Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai kampus yang mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye.
"Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Suhartoyo.
Menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23.
"Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan dilakukan tanpa atribut kampanye pemilu," pungkasnya. (*)