Berdikari.co, Bandar
Lampung - Komisi II DPR RI telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut
disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Komisi II DPR
bersama KPU RI di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Rapat dipimpin Ketua
Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan pembacaan perubahan
PKPU oleh KPU RI.
Setelah itu, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
memberi tanggapan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU tersebut.
Kemudian, Ahmad Doli
Kurnia meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat
disetujui.
"Sudah
mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK,apakah kita bisa
setujui? Kita setujui?" tanya Doli kepada peserta yang hadir di RDP.
"Setuju," jawab peserta sidang RDP.
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas yang hadir dalam RDP
mengatakan, perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.
"Ini adalah
jaminan bahwa insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami
harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera
diundangkan," kata Supratman.
Sebelumnya, KPU RI
telah menyelesaikan draf revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Kepala Daerah. Draf final ini dibuat dengan mengakomodir putusan MK Nomor 60
dan Nomor 70.
Terdapat 3 pasal yang
mengakomodir putusan MK tersebut yakni pasal 11, pasal 13 dan pasal 15.
Pada Pasal 11
disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat
mendaftarkan paslon kepala daerah. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi
syarat akumulasi perolehan suara sah.
Isi pasal 11 dalam
ayat (1) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta
pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi
persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah
yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam poin a, untuk
mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah angka (1) provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh
persen) di provinsi tersebut.
Angka (2), provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh
suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
Angka (3), provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus
memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi
tersebut; dan
Angka (4), provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%
(enam setengah persen) di provinsi tersebut.
Lalu dalam poin b,
untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil
walikota sebagai berikut: angka (1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
kabupaten/kota tersebut,
Angka (2),
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah
persen) di kabupaten/kota tersebut.
Angka (3),
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di
kabupaten/kota tersebut; dan
Dan angka (4)
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling
sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Kemudian ayat (2) dan
ayat (3) dihapus. Lalu, dalam ayat (4) Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.
Ayat (5), Akumulasi
perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
Ayat (6), Akumulasi
perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
Dan ayat (7),
ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam
daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di
daerah bersangkutan.
Sementara itu pada
pasal 13, KPU RI merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik
atau gabungan parpol peserta pemilu. Salah satunya yakni terkait dengan surat
keputusan pimpinan partai politik, hingga pengisian formulir Model B Pencalonan
Parpol KWK.
Selanjutnya, pada
pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Dimana, batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Adapun isi pasal 15
adalah syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Untuk diketahui,
pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Sementara itu, DPR dan
KPU akan melaksanakan rapat konsultasi terkait revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
digelar pada Senin (26/8). KPU memastikan revisi PKPU tersebut akan terbit
sebelum pendaftaran pasangan calon.
Pengamat Pemerintahan
Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan kedua putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) itu diterbitkan dalam rangka menjaga moralitas dan citra sistem demokrasi
di Indonesia.
Menurutnya, semua
pihak, termasuk DPR RI, harus mematuhi setiap putusan MK tanpa kecuali, demi
memastikan hak konstitusional seluruh rakyat tidak dibatasi oleh kepentingan
partai politik tertentu.
“Keputusan MK itu
final dan mengikat, DPR seharusnya mematuhi secara utuh, bukan memilih sebagian
dan mengabaikan sebagian lainnya,” kata Yusdianto.
Ia menerangkan, tindakan
DPR yang tidak sepenuhnya mengadopsi putusan MK bisa mencederai demokrasi.
Mahasiswa yang melakukan aksi protes terhadap kebijakan ini dinilai sebagai
langkah positif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.
“Aksi mahasiswa adalah
respons wajar terhadap kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip
keadilan dan demokrasi,” kata Yusdianto.
Menurutnya, DPR harus
lebih peka terhadap suara rakyat, terutama dalam perumusan undang-undang yang
berkaitan dengan demokrasi di daerah.
“Jika DPR tidak
mematuhi putusan MK, maka hal itu akan menimbulkan keganjilan dalam proses
bernegara. Kita berharap DPR lebih responsif dan menghargai konstitusi,” imbuh
Yusdianto. (*)