Logo

berdikari Politik

Senin, 26 Agustus 2024

DPR Setujui PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Pengamat: Putusan MK Harus Dipatuhi Secara Utuh

Oleh ADMIN

Berita
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Komisi II DPR bersama KPU RI di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi II DPR RI telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Komisi II DPR bersama KPU RI di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan pembacaan perubahan PKPU oleh KPU RI.

Setelah itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberi tanggapan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU tersebut.

Kemudian, Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

"Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK,apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" tanya Doli kepada peserta yang hadir di RDP. "Setuju," jawab peserta sidang RDP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas yang hadir dalam RDP mengatakan, perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.

"Ini adalah jaminan bahwa insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," kata Supratman.

Sebelumnya, KPU RI telah menyelesaikan draf revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Draf final ini dibuat dengan mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

Terdapat 3 pasal yang mengakomodir putusan MK tersebut yakni pasal 11, pasal 13 dan pasal 15.

Pada Pasal 11 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon kepala daerah. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.

Isi pasal 11 dalam ayat (1) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam poin a, untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah angka (1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

Angka (2), provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

Angka (3), provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

Angka (4), provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Lalu dalam poin b, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sebagai berikut: angka (1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut,

Angka (2), kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Angka (3), kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

Dan angka (4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Kemudian ayat (2) dan ayat (3) dihapus. Lalu, dalam ayat (4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

Ayat (5), Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Ayat (6), Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dan ayat (7), ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Sementara itu pada pasal 13, KPU RI merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Salah satunya yakni terkait dengan surat keputusan pimpinan partai politik, hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.

Selanjutnya, pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Dimana, batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Adapun isi pasal 15 adalah syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Sementara itu, DPR dan KPU akan melaksanakan rapat konsultasi terkait revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 digelar pada Senin (26/8). KPU memastikan revisi PKPU tersebut akan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.

Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan kedua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu diterbitkan dalam rangka menjaga moralitas dan citra sistem demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, semua pihak, termasuk DPR RI, harus mematuhi setiap putusan MK tanpa kecuali, demi memastikan hak konstitusional seluruh rakyat tidak dibatasi oleh kepentingan partai politik tertentu.

“Keputusan MK itu final dan mengikat, DPR seharusnya mematuhi secara utuh, bukan memilih sebagian dan mengabaikan sebagian lainnya,” kata Yusdianto.

Ia menerangkan, tindakan DPR yang tidak sepenuhnya mengadopsi putusan MK bisa mencederai demokrasi. Mahasiswa yang melakukan aksi protes terhadap kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Aksi mahasiswa adalah respons wajar terhadap kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan demokrasi,” kata Yusdianto.

Menurutnya, DPR harus lebih peka terhadap suara rakyat, terutama dalam perumusan undang-undang yang berkaitan dengan demokrasi di daerah.

“Jika DPR tidak mematuhi putusan MK, maka hal itu akan menimbulkan keganjilan dalam proses bernegara. Kita berharap DPR lebih responsif dan menghargai konstitusi,” imbuh Yusdianto. (*) 

Editor Sigit Pamungkas