Berdikari.co, Lampung Timur - Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Marga Tiga di Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (26/8/2024) tepat pukul 09.05 WIB. Meski telah diresmikan, masalah ganti rugi lahan bagi 846 bidang tanah yang terdampak proyek ini masih belum terselesaikan.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya pengelolaan air yang baik untuk kehidupan semua makhluk hidup. Ia menginstruksikan kepada seluruh pejabat Provinsi Lampung untuk fokus pada tiga aspek utama pengelolaan air: pertama, penyediaan air baku; kedua, pasokan air untuk irigasi pertanian; dan ketiga, pencegahan banjir.
"Bendungan Marga Tiga ini merupakan salah satu proyek strategis di Provinsi Lampung, yang menelan anggaran sebesar Rp846 miliar," ujar Jokowi. Bendungan ini mulai dibangun pada tahun 2017 dan kini telah beroperasi untuk menyuplai air ke lahan pertanian seluas 16 ribu hektar serta menyediakan air baku dengan kapasitas 800 juta kubik per detik.
Dengan kapasitas tampung air mencapai 42 juta kubik, Bendungan Marga Tiga menjadi bendungan ke-44 yang diresmikan oleh Presiden Jokowi. Ia berharap kehadiran bendungan ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian di daerah sekitarnya, memungkinkan petani untuk panen dua kali dalam setahun.
Namun, di tengah peresmian ini, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung, Roy Pardede, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada 846 bidang tanah yang belum menerima ganti rugi. Ia menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada pendataan identitas penerima ganti rugi serta status eks lahan kawasan hutan yang masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami pastikan bahwa proses ganti rugi ini akan diselesaikan paling lambat September mendatang," tegas Roy Pardede.
Peresmian Bendungan Marga Tiga ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan pengelolaan sumber daya air di Lampung Timur. Namun, penyelesaian masalah ganti rugi lahan menjadi tugas yang mendesak agar proyek ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat. (*)