Logo

berdikari Politik

Senin, 26 Agustus 2024

KPU Lampung Tetapkan Syarat Usung Cagub Minimal 349.603 suara

Oleh ADMIN

Berita
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU 15 kabupaten/kota telah menetapkan syarat minimal dukungan jumlah suara untuk bisa mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI M. Afifudin.

Ketua KPU Provinsi, Lampung Erwan Bustami membenarkan telah diterbitkannya Keputusan KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 tersebut.

“Ya, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1692,” kata Erwan, Minggu (25/8/2024).

Erwan mengatakan, kandidat calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur Lampung harus diusung partai politik dengan perolehan minimal 349.603 suara oleh partai parlemen dan non parlemen.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi juga membenarkan hal tersebut. “Ya benar berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024,” katanya.

Deddy mengatakan, dengan syarat itu sejumlah partai politik peraih kursi parlemen bisa sendirian mengusung calon walikota (cawakot) dan wakil walikota Bandar Lampung untuk Pilkada 2024.

Namun, lanjut dia, PAN tidak dapat mengusung calon secara sendiri karena suara perolehannya masih di bawah ketentuan KPU.

Selain itu, 10 partai non parlemen di Bandar Lampung, yakni Partai Ummat, PPP, Perindo, PSI, PBB, Garuda, Hanura, PKN, Gelora, dan Buruh juga bisa mengusung calon sendiri. Karena jika seluruh suara mereka bergabung jumlahnya mencapai 7,63% dan bisa mengusung calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024, KPU Provinsi Lampung menetapkan parpol atau gabungan parpol parlemen maupun non parlemen minimal memiliki 349.603 suara untuk mengusung cagub maupun wakil gubernur di Pilkada 2024.

Lalu, KPU Bandar Lampung menetapkan minimal memperoleh 41.612 suara, KPU Lampung Utara 30.342 suara, KPU Lampung Timur 45.265 suara, KPU Lampung Selatan 43.960 suara, KPU Lampung Tengah 49.137 suara, KPU Lampung Barat 17.899 suara dan  KPU Pesawaran 23.395 suara.

Kemudian, KPU Pringsewu 21.376 suara, KPU Tanggamus 29.794 suara, KPU Pesisir Barat 9.501 suara, KPU Tulang Bawang 19.322 suara, KPU Tulang Bawang Barat 17.234 suara, KPU Way Kanan 23.359 suara , KPU Metro 10.121 suara dan KPU Mesuji 13.509 suara. (*)

Editor Sigit Pamungkas