Berdikari.co, Bandar
Lampung - Anggaran belanja cetak baliho/spanduk/banner dan buku pada Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten
Pesisir Barat (Pesibar) diduga terjadi mark up sebesar Rp206.671.236.
Hal tersebut terungkap
dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Lampung atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023.
Melalui LHP tersebut
BPK menyebut, pada tahun 2023 Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesibar
menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak sebesar
Rp468.123.000 dengan realisasi sebesar Rp464.773.000 atau 99,28 persen. Belanja
tersebut antara lain digunakan untuk cetak baliho/spanduk/banner dan buku.
“Hasil pemeriksaan
lebih lanjut diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja cetak baliho/spanduk/banner
Dinas Kominfotiksan tidak sesuai senyatanya sebesar Rp195.266.912,” tulis BPK
dalam LHP yang dikutip, pada Rabu (28/8/2024).
BPK menjabarkan,
pengadaan baliho/spanduk/banner dilaksanakan oleh dua penyedia yakni Rahmat
Agung Digital Printing dan HM Photo Studio. Transaksi pengadaan dengan
pengadaan langsung dan tidak dilakukan kerja sama kontraktual.
Pembayaran kepada
penyedia dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) dengan realisasi total
pertanggungjawaban sebesar Rp409.444.000. Dalam belanja tersebut harga cetak
baliho/spanduk/banner yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp56.000,00/m².
“Hasil pengujian lebih
lanjut diketahui bahwa nilai yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai SPJ. Hal
tersebut dibuktikan dengan hasil konfirmasi kepada pimpinan Rahmat Agung
Digital Printing yang menyatakan bahwa harga yang diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat dalam hal ini Dinas Kominfotiksan adalah Rp30.000,00/m²
bersih (pajak ditanggung Dinas Kominfotiksan), dengan desain dari Pihak Dinas Kominfotiksan,”
tulis BPK.
BPK menyebut,
nota/kuitansi yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban, pimpinan
Rahmat Agung Digital Printing menyatakan bahwa nota/kwitansi tersebut asli,
namun tulisan dan tanda tangan bukan dari pihaknya.
Selain itu, terdapat
transaksi yang dipertanggungjawabkan dengan nota/kwitansi Rahmat Agung Digital
Printing namun senyatanya tidak dibelanjakan di Rahmat Agung Digital Printing.
“Setelah dibandingkan
antara pertanggungjawaban dengan data dan arsip yang dimiliki Rahmat Agung
Digital Printing diketahui jumlah di SPJ lebih besar dari transaksi senyatanya
dengan selisih Rp136.337.919,” tulis BPK.
Selain itu, BPK juga
mengkonfirmasi dan meminta keterangan kepada Pemilik HM Photo. Hasil wawancara
menyatakan bahwa pihak HM Photo benar telah melaksanakan pekerjaan cetak
baliho/spanduk/banner dari Dinas Kominfotiksan dengan harga Rp35.000/m².
Pihak HM Photo juga
menyatakan bahwa nota/kuitansi yang dilampirkan di SPJ asli, namun untuk
tulisan, tanda tangan, dan jumlah yang tercantum pihaknya tidak dapat menjamin
kebenarannya.
“Setelah dilakukan
perhitungan ulang nota/kwitansi HM Photo dengan memasukkan harga yang
senyatanya dengan mengeluarkan pajak yang telah dibayarkan, nilai yang
dipertanggungjawabkan masih lebih besar dari jumlah yang dibayarkan senyatanya
dengan selisih sebesar Rp58.928.993,” sebut BPK.
Lebih lanjut BPK juga
menyampaikan, pertanggungjawaban belanja cetak buku tidak sesuai senyatanya
sebesar Rp11.404.324.
Dinas Kominfotiksan
melalui PPTK Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan dan
Pengolahan Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral melaksanakan
pengadaan cetak Buku Pesisir Barat dalam Tahun Angka 2023 sebanyak 40
eksemplar.
Nilai yang
dipertanggungjawabkan untuk belanja cetak buku tersebut sebesar Rp24.810.000,00
(termasuk pajak) atau Rp620.250 per buku. Berdasarkan Standar Satuan Harga
(SSH) yang berlaku, harga cetak Buku Pesisir Barat dalam Tahun Angka 2023
sebesar Rp250.000 per eksemplar termasuk pajak.
“Terkait dengan
belanja cetak buku yang melebihi SSH tersebut PPTK menyatakan bahwa pada saat
merealisasikan kegiatan tidak memperhatikan SSH yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut BPK, hasil
konfirmasi dengan penyedia diketahui bahwa pembayaran yang diterima oleh
penyedia tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan.
Penyedia menerima
pembayaran sebesar Rp10.500.000, dengan rincian buku 10.000.000 (Rp250.000 ×
40) dan ongkos kirim dari Bandar Lampung ke Krui sebesar Rp500.000.
Nilai tersebut
diterima bersih tanpa dipotong pajak. Nilai PPN dan PPh yang telah disetor oleh
pihak Dinas Kominfotiksan sebesar Rp2.905.676.
“Dengan demikian,
terdapat selisih lebih pengadaan buku dibandingkan dengan nilai yang dibayarkan
kepada penyedia sebesar Rp11.404.324 (Rp24.810.000 - Rp10.500.000,00 –
2.905.676),” tulis BPK.
“Permasalahan tersebut
telah mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja cetak
baliho/spanduk/banner dan cetak buku sebesar Rp206.671.236 (Rp195.266.912,00 +
Rp11.404.324,00),” tulis BPK lagi.
BPK menilai hal
tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kominfotiksan selaku pengguna anggaran
belum optimal melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan
keuangan pada unit kerjanya.
Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) cetak baliho/spanduk/banner dan buku kurang cermat dalam
menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang tidak senyatanya.
“Bendahara pengeluaran
tidak cermat dalam memverifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban sebelum
melakukan pembayaran belanja,” sebut BPK.
BPK merekomendasikan kepada
Bupati Pesibar agar memerintahkan Kepala Dinas Kominfotiksan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya
Selanjutnya,
menginstruksikan PPTK terkait supaya mempertanggungjawabkan bukti belanja
sesuai ketentuan dan menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya lebih cermat
dalam memverifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban sebelum melakukan
pembayaran belanja.
“Dan diminta memproses
kelebihan pembayaran sebesar Rp206.671.236 kepada PPTK terkait sesuai ketentuan
dan menyetorkan ke kas daerah,” tulis BPK. Hingga berita diterbitkan,
pihak Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesibar belum bisa dihubungi. (*)