Logo

berdikari Politik

Senin, 02 September 2024

Bawaslu Belum Terapkan Pemilu Ramah Lingkungan, Ini Kendalanya

Oleh Echa wahyudi

Berita
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku isu lingkungan belum menjadi prioritas penyelenggara Pemilu, karena keterbatasan regulasi atau aturan yang berlaku saat ini.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dikutip dari website resmi Bawaslu, Senin (2/9/2024).

Herwyn berharap, pemilu ramah lingkungan dapat terwujud pada pemilu atau pemilihan selanjutnya dengan regulasi yang telah ditetapkan kedepan.

"Green election seharusnya sudah menjadi bagian dalam setiap aspek kebijakan yang dibuat, karena krisis lingkungan semakin mengkhawatirkan, khususnya di Indonesia," kata Herwyn, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Dia menegaskan konsep green election perlu disosialisasikan secara masif di masyarakat luas.

Pasalnya, masih banyak yang menganggap pemilu dengan aktivitas ramah lingkungan merupakan hal yang bertolak belakang.

"Salah satu contoh kecil saja, tidak memasang alat peraga kampanye atau memaku alat peraga kampanye di pohon," jelasnya. 

Herwyn memberikan solusi yang bisa dilakukan penyelenggara Pemilu yang ramah lingkungan. Pertama, daur ulang alat peraga kampanye.

"Saya berharap KPU dalam membuat APK atau ada yang berasal dari bahan daur ulang," jelasnya.

Kemudian KPU sebisa mungkin menetapkan regulasi untuk peserta pemilu mengangkat isu atau tema tentang lingkungan hidup baik dalam kampanye maupun dalam debat.

Herwyn juga menegaskan untuk menjaga lingkungan agar tetap baik dan terjaga merupakan tugas semua pihak.

"Kampanye pemilu ramah lingkungan merupakan tanggungjawab semua pihak baik itu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan masyarakat," tuturnya.

Dia juga mengatakan, salah satu bentuk pemilu ramah lingkungan yakni tidak lagi menggunakan banyak kertas (Paperless) dalam setiap tahapan pemilu, salah satunya, dapat menggunakan teknologi digital.

"Penggunaan pemilu berbasis teknologi digitalisasi, seperti e-election baik itu e-voting, e-counting, dan e-rekapitulasi sebagai salah satu upaya mewujudkan pemilu ramah lingkungan," harapnya.

Sementara Kepala Subdit Sampah Spesifik Direktorat Jenderal Pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahanani Kristiningsih mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran MENLHK nomor 3 tahun 2024 yang ditunjukan kepada gubernur, bupati, dan walikota.

Menurutnya, kewenangan pengelolaan sampah terdapat di gubernur, bupati, dan walikota.

Mahanani menjelaskan SE tersebut sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

"SE ini dikeluarkan, karena kami dari MENLHK menginginkan adanya peran aktif dan komitmen dari pemerintah daerah. Tidak hanya pemda, juga peserta pemilu dan masyarakat dalam pengelolaan sampah terutama untuk alat peraga kampanye," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya