Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pecat Fery Triatmojo, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar di kantor DKPP RI Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Berdasarkan pertimbangan yang ada, DKPP memutuskan untuk mengabulkan aduan pengadu, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo, serta memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini setelah dibacakan. Bawaslu juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujar Heddy Lugito, dalam sidang yang disiarkan melalui akun resmi DKPP RI.
Sebelumnya, Fery Triatmojo menghadapi sidang etik terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp530 juta dari calon legislatif (Caleg) Erwin Nasution. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
Sidang ini juga menghadirkan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Kota Bandar Lampung, KPU Kota Bandar Lampung, serta saksi-saksi terkait.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Fery sempat bertemu dengan Erwin Nasution di sebuah tempat wisata di Lampung, namun ia membantah menerima uang tersebut.
Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim mengapa tidak memberikan klarifikasi kepada media, Fery menjawab bahwa dirinya lebih fokus pada tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
"Tidak ada upaya untuk menjawab pemberitaan itu karena saya lebih fokus pada tahapan pemilu agar tidak terganggu," jawab Fery, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Majelis hakim juga mempertanyakan kepada jajaran KPU Kota Bandar Lampung, apakah permasalahan ini bersifat pribadi atau berkaitan dengan institusi.
Seluruh jajaran KPU Kota Bandar Lampung kompak menyatakan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi Fery Triadmojo.
Dalam wawancara setelah persidangan, Fery menyatakan bahwa dirinya sudah menjalani proses hukum dan menyerahkan keputusan akhir kepada DKPP.
"Proses sudah saya jalani dan putusan saya serahkan kepada DKPP. Saya sudah menyampaikan seluruh jawaban sesuai dengan fakta yang ada," ujarnya.
Saksi dalam persidangan, Nero, menyayangkan sikap Fery yang tidak mengakui penerimaan uang tersebut.
"Sebenarnya, saya berharap dia mengakui saja dengan bukti yang ada. Banyak yang dipecat karena menerima uang dalam jumlah kecil. Tinggal mengaku salah dan minta maaf," tegas Nero.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa Fery Triatmojo diduga menerima suap sebesar Rp530 juta dari Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil IV, M. Erwin Nasution. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan langkah Erwin menjadi anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2024.
Selain Fery, tiga penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung juga terlibat dalam kasus ini.
Mantan Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal, disebut menerima Rp130 juta. Sementara mantan Ketua Panwascam Kedaton, Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, Septoni, masing-masing menerima Rp50 juta.
Ketiganya telah dipecat dari jabatan mereka oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung karena terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut. (*)