Berdikari.co, Bandar Lampung – Satria Pradana, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 17 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (3/9/2024) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Windana. Dalam putusannya, hakim Agus menyatakan bahwa Satria Pradana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana narkotika.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Satria Pradana dengan penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar, subsider 4 bulan penjara," ujar hakim Agus dalam sidang tersebut.
Menanggapi putusan ini, penasihat hukum Satria Pradana, Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Kami tim penasihat hukum beserta terdakwa belum memutuskan sikap, sehingga kami menyampaikan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu," kata Tarmizi.
Kasus ini bermula dari keterlibatan Satria Pradana dalam jaringan perdagangan narkotika, di mana ia memerintahkan Fery Ariyanto untuk mengambil pil ekstasi dan sabu-sabu di Pekanbaru pada 25 Januari 2024. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dipecah menjadi beberapa paket oleh Satria Pradana bersama Fery Ariyanto dan seorang pelaku lain yang masih buron (DPO).
Polisi berhasil menangkap Satria Pradana di sebuah kontrakan, menemukan barang bukti berupa 5.000 butir pil ekstasi, 3 kilogram sabu-sabu, serta beberapa barang lainnya, termasuk tembakau sintetis dan handphone Android yang digunakan untuk transaksi.
Putusan yang lebih berat ini mencerminkan sikap tegas pengadilan terhadap pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan besar dengan barang bukti dalam jumlah signifikan. (*)