Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 04 September 2024

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengelapan 16 Mobil Rental di Bandar Lampung

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Kedua pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dua karyawan swasta di Bandar Lampung ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung pada Rabu (4/9/2024), setelah terbukti melakukan penggelapan terhadap 16 unit mobil rental pada Juni 2024.

Pelaku pertama, Yuan Sugianto alias Iwan (45), warga Tanjung Karang Barat, diduga menggelapkan mobil milik korban Umrio Dwi Kurnia (24) dan Hartati (46).

Sementara pelaku kedua, Hari Yusuf (45), warga Rajabasa, dilaporkan oleh lima korban, yaitu Wisnu Wardana (30), Pujo (55), Ahmad Solihin (33), Yosafat Rikho Eko Pangestu (30), dan Desi Yuliana (46).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda berdasarkan laporan polisi yang terpisah.

"Keduanya bukan bagian dari jaringan yang sama dan ditangkap berdasarkan laporan yang berbeda," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024).

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyewa mobil dari beberapa pengusaha rental di Bandar Lampung, mengaku akan digunakan untuk keperluan operasional usaha mereka. Namun, setelah menyewa, para pelaku justru menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

"Tindakan para pelaku terbongkar ketika masa sewa habis dan pemilik rental meminta mobil mereka kembali. Pelaku beralasan berulang kali hingga akhirnya terungkap bahwa mobil-mobil tersebut telah digadaikan," jelas Kompol Hendrik, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggadaikan mobil-mobil rental tersebut dengan harga antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per unit, menghasilkan ratusan juta rupiah yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 12 unit mobil berbagai merek sebagai barang bukti, bersama dengan dua surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai mobil, surat keterangan leasing, dan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Mobil yang disita termasuk Toyota Calya putih berplat BE 1229 AAR, Avanza hitam berplat BE 1050 AAO, dan beberapa lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya