Berdikari.co, Tanggamus - Wahyu Saputra, seorang petani berusia 27 tahun dari Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah terlibat dalam kasus begal sepeda motor.
Pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dilakukan oleh Polsek Wonosobo pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 14.50 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kejari Tanggamus dengan nomor B-1479/L.8.19.3/EOH.1/09/2024 tertanggal 11 September 2024.
"Selain tersangka, barang bukti terkait kasus ini juga telah diserahkan kepada Kejari Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Tjasudin, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (12/9/2024).
Wahyu Saputra ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah laporan dari korban, Putri Anggraini (19), seorang warga Bandar Lampung. Putri mengalami perampokan di Dusun Talang Lahat, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kejadian tersebut berlangsung pada 14 April 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Putri Anggraini dan rekannya, Siti Masrotul Afifati Ningsih, dalam perjalanan menuju Bukit Embun, Lampung Barat, menggunakan sepeda motor. Mereka dihentikan oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Pelaku berpura-pura memberikan petunjuk jalan dan meminta korban berbalik arah.
Setelah korban mengikuti arahan dan berbalik, kedua pelaku mengejar dan memaksa korban berhenti. Dengan ancaman senjata tajam berupa golok, pelaku merampas barang-barang berharga korban, termasuk sepeda motor Honda Beat berplat nomor BE 6709 AX, dua unit telepon genggam (Samsung A13 dan Realme GT Master Edition), serta uang tunai Rp65 ribu. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap Wahyu Saputra di kediamannya.
Kapolsek Iptu Tjasudin menegaskan bahwa pelimpahan kasus Wahyu Saputra ke Kejari Tanggamus telah sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Wahyu Saputra dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam perampokan ini serta memburu pelaku yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami berharap dapat menangkap pelaku lainnya dan mengungkap lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini," pungkas Iptu Tjasudin. (*)