Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 12 September 2024

Kasus Penipuan dari Dalam Rutan Kota Agung, Kemenkumham Lampung Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Sipir dan Cabut Hak Narapidana

Oleh Erik Handoko

Berita
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa tidak ada keterlibatan petugas sipir Rutan Kota Agung Tanggamus dalam kasus penipuan yang melibatkan empat narapidana dari dalam sel tahanan. Pihak Kemenkumham juga telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut semua hak narapidana tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, mengonfirmasi bahwa investigasi menunjukkan sipir tidak terlibat dalam penipuan yang dilakukan oleh empat narapidana.

"Kami telah memeriksa sejumlah petugas Rutan Kota Agung Tanggamus dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus penipuan ini," ungkap Kusnali pada Kamis (12/9/2024).

Kasus ini melibatkan empat narapidana yang diduga menipu seorang warga dengan modus penipuan order beras, menyebabkan kerugian sebesar Rp12,5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para narapidana tersebut mengaku melakukan penipuan secara sembunyi-sembunyi menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam penjara.

BACA JUGA: Napi Rutan Kotaagung Jadi Otak Penipuan Beli Beras Online, Ini Modusnya

"Handphone yang digunakan untuk penipuan didapatkan dari penyelundupan saat ada tamu yang berkunjung," jelas Kusnali.

Meskipun tidak ada keterlibatan sipir, Kemenkumham Lampung telah mengambil langkah preventif dengan memperketat pengawasan di seluruh rutan dan lapas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Kami telah mengingatkan semua petugas untuk lebih waspada dan memastikan bahwa tidak ada penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam sel tahanan," tambahnya.

Tindakan tegas juga diambil terhadap empat narapidana yang terlibat: Arif Mustofa (33) dari Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu; Dedi Sujarwo (31) dari Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29) dari Pekon Kediri, Gadingrejo; dan Yoga Febrianton (26) dari Pekon Ganjaran Pagelaran. Semua hak mereka sebagai warga binaan telah dicabut sebagai bentuk sanksi.

"Kami telah mencabut semua hak mereka sebagai narapidana, sebagai konsekuensi dari tindakan mereka," pungkas Kusnali. (*)

Editor Sigit Pamungkas