Berdikari.co,
Bandar Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa tidak ada keterlibatan
petugas sipir Rutan Kota Agung Tanggamus dalam kasus penipuan yang melibatkan
empat narapidana dari dalam sel tahanan. Pihak Kemenkumham juga telah mengambil
tindakan tegas dengan mencabut semua hak narapidana tersebut.
Kepala
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, mengonfirmasi bahwa
investigasi menunjukkan sipir tidak terlibat dalam penipuan yang dilakukan oleh
empat narapidana.
"Kami
telah memeriksa sejumlah petugas Rutan Kota Agung Tanggamus dan memastikan
bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus penipuan ini," ungkap Kusnali pada
Kamis (12/9/2024).
Kasus ini
melibatkan empat narapidana yang diduga menipu seorang warga dengan modus
penipuan order beras, menyebabkan kerugian sebesar Rp12,5 juta. Berdasarkan
hasil pemeriksaan, para narapidana tersebut mengaku melakukan penipuan secara
sembunyi-sembunyi menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam penjara.
BACA JUGA: Napi
Rutan Kotaagung Jadi Otak Penipuan Beli Beras Online, Ini Modusnya
"Handphone
yang digunakan untuk penipuan didapatkan dari penyelundupan saat ada tamu yang
berkunjung," jelas Kusnali.
Meskipun
tidak ada keterlibatan sipir, Kemenkumham Lampung telah mengambil langkah
preventif dengan memperketat pengawasan di seluruh rutan dan lapas untuk
mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami
telah mengingatkan semua petugas untuk lebih waspada dan memastikan bahwa tidak
ada penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam sel tahanan,"
tambahnya.
Tindakan
tegas juga diambil terhadap empat narapidana yang terlibat: Arif Mustofa (33)
dari Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu; Dedi Sujarwo (31) dari
Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29) dari Pekon Kediri, Gadingrejo;
dan Yoga Febrianton (26) dari Pekon Ganjaran Pagelaran. Semua hak mereka
sebagai warga binaan telah dicabut sebagai bentuk sanksi.
"Kami
telah mencabut semua hak mereka sebagai narapidana, sebagai konsekuensi dari
tindakan mereka," pungkas Kusnali. (*)