Berdikari.co,
Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia baru-baru ini
mengeluarkan Surat Edaran terbaru nomor 2038 yang memberikan peluang bagi
pasangan calon kepala daerah untuk mendaftar kembali. Surat edaran ini hasil
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang berlangsung pada Rabu
(11/9/2024) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Surat edaran
ini membuka kemungkinan bagi pasangan calon yang sebelumnya tidak memenuhi
syarat atau yang belum terdaftar untuk ikut serta dalam Pilkada 2024, termasuk
di Lampung Timur (Lamtim). Saat ini, hanya satu pasangan calon yang terdaftar,
yaitu Ela - Azwar Hadi.
Ketua KPU
Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan supervisi
kepada KPU Lampung Timur untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
"Kami
memastikan bahwa surat edaran KPU RI harus dilaksanakan. Tugas kami adalah
melakukan supervisi, sementara teknis pelaksanaan lebih lanjut merupakan
tanggung jawab KPU Lamtim," jelas Erwan, Kamis (12/9/2024).
Mengenai
kabar bahwa pasangan Dawam - Ketut akan mendaftar kembali hari ini, Erwan
menyarankan untuk menghubungi langsung KPU Lamtim.
"Terkait
informasi itu, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke KPU Lamtim. Kami fokus memastikan
bahwa surat edaran dilaksanakan dengan benar," katanya.
Anggota
Komisi II DPR RI, Endro S Yaman, menjelaskan bahwa surat edaran terbaru ini
mencakup perubahan mendasar dalam prosedur pendaftaran calon.
"Perubahannya
terletak pada ketentuan persetujuan partai politik yang kini berubah menjadi
pemberitahuan. Ini memungkinkan pasangan Dawam - Ketut untuk mendaftar
kembali," terang Endro.
Surat edaran
nomor 2038 berisi beberapa poin penting, antara lain:
- Pasangan calon yang mendaftar
pada masa perpanjangan pendaftaran dapat diterima meskipun sebelumnya
tidak terdaftar.
- Partai politik atau gabungan
partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon baru dengan komposisi
yang berbeda pada masa perpanjangan pendaftaran.
- Dokumen pendaftaran harus
disertai dengan surat pemberitahuan dan ditandatangani di atas meterai.
- KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota wajib menerima dan meneliti dokumen pendaftaran pasangan
calon baru serta melaporkannya kepada KPU.
Dengan
adanya surat edaran ini, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan lebih
inklusif dan memberikan kesempatan bagi semua calon yang memenuhi syarat untuk
ikut serta dalam pemilihan. (*)