Logo

berdikari Politik

Kamis, 12 September 2024

KPU RI Terbitkan Surat Edaran Baru, Dawam-Ketut Bisa Kembali Bertarung di Pilkada Lamtim 2024

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran terbaru nomor 2038 yang memberikan peluang bagi pasangan calon kepala daerah untuk mendaftar kembali. Surat edaran ini hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang berlangsung pada Rabu (11/9/2024) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Surat edaran ini membuka kemungkinan bagi pasangan calon yang sebelumnya tidak memenuhi syarat atau yang belum terdaftar untuk ikut serta dalam Pilkada 2024, termasuk di Lampung Timur (Lamtim). Saat ini, hanya satu pasangan calon yang terdaftar, yaitu Ela - Azwar Hadi.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan supervisi kepada KPU Lampung Timur untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.

"Kami memastikan bahwa surat edaran KPU RI harus dilaksanakan. Tugas kami adalah melakukan supervisi, sementara teknis pelaksanaan lebih lanjut merupakan tanggung jawab KPU Lamtim," jelas Erwan, Kamis (12/9/2024).

Mengenai kabar bahwa pasangan Dawam - Ketut akan mendaftar kembali hari ini, Erwan menyarankan untuk menghubungi langsung KPU Lamtim.

"Terkait informasi itu, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke KPU Lamtim. Kami fokus memastikan bahwa surat edaran dilaksanakan dengan benar," katanya.

Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yaman, menjelaskan bahwa surat edaran terbaru ini mencakup perubahan mendasar dalam prosedur pendaftaran calon.

"Perubahannya terletak pada ketentuan persetujuan partai politik yang kini berubah menjadi pemberitahuan. Ini memungkinkan pasangan Dawam - Ketut untuk mendaftar kembali," terang Endro.

Surat edaran nomor 2038 berisi beberapa poin penting, antara lain:

  1. Pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran dapat diterima meskipun sebelumnya tidak terdaftar.
  2. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon baru dengan komposisi yang berbeda pada masa perpanjangan pendaftaran.
  3. Dokumen pendaftaran harus disertai dengan surat pemberitahuan dan ditandatangani di atas meterai.
  4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menerima dan meneliti dokumen pendaftaran pasangan calon baru serta melaporkannya kepada KPU.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan lebih inklusif dan memberikan kesempatan bagi semua calon yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan. (*)

Editor Sigit Pamungkas