Berdikari.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian
Barat (Sumbagbar) memusnahkan sebanyak 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000
liter minuman keras (miras) ilegal.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar dan miras ilegal
digilas menggunakan alat berat yang berlangsung di area perkebunan PT Great
Giant Pineapple, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (12/9/2024).
Barang ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 37,8 miliar. Dengan pemusnahan
itu berhasil menghindarkan negara dari potensi kerugian senilai Rp25,7
miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan,
pemusnahan barang-barang ilegal merupakan komitmen Bea Cukai Sumbagbar agar
tidak beredar di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum ini bukan hanya sebatas kepatuhan terhadap
peraturan, namun juga langkah nyata menyelamatkan negara.
"Ini bukan hanya tentang aturan. Ini tentang kesehatan kita, ekonomi
kita, dan masa depan kita," kata Estty, Kamis (12/9/2024).
"Barang yang kami musnahkan hari ini mayoritas berupa rokok ilegal
yang diproduksi secara domestik. Saat ini, kami fokus pada penindakan terhadap
barang-barang tersebut dan alat transportasi yang digunakan," lanjutnya.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin yang ikut hadir pada acara pemusnahan itu
mengapresiasi upaya Bea Cukai Sumbagbar dalam memerangi peredaran barang-barang
ilegal.
"Saya mewakili masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan
terima kasih kepada Bea Cukai Sumbagbar serta seluruh aparat penegak hukum yang
telah memberantas barang-barang ilegal. Ini merupakan langkah penting dalam
melindungi masyarakat Lampung dari ancaman bahaya," kata Samsudin.
Samsudin menegaskan, pemusnahan barang ilegal menjadi bukti penegakan hukum
yang tegas demi mendukung iklim investasi yang sehat di Lampung.
"Pemusnahan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran barang ilegal dan menjadi bagian dari upaya besar dalam menjaga kedaulatan serta kesejahteraan bangsa," kata Samsudin. (*)