Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung
mengajukan usulan penting untuk mengakui dua peninggalan bersejarah asal
daerahnya—Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil—sebagai cagar budaya
nasional. Usulan ini diajukan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya
Peringkat Nasional (TACBN) ke-6 Tahun 2024 yang digelar di Hotel Kristal,
Jakarta Selatan, pada 10-13 September 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menekankan pentingnya langkah ini untuk melestarikan kekayaan sejarah dan budaya Lampung serta memastikan warisan ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
"Lampung memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang luar biasa. Kami berkomitmen untuk menjaga dan melestarikannya," ujar Samsudin.
Dalam kesempatan tersebut, Samsudin juga menyoroti perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya.
"Pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan dari semua pihak untuk melindungi dan mengembangkan potensi cagar budaya di Lampung," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menyatakan bahwa rekomendasi TACBN ini merupakan bukti keseriusan Pemprov Lampung dalam melestarikan cagar budaya.
"Kami berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Lampung," ujarnya.
Sidang ini juga menyoroti kekayaan sejarah dan kebudayaan Lampung, yang telah menjadi pusat perkembangan agama, sosial, budaya, ekonomi, edukasi, dan literasi sejak masa lampau.
"Keberadaan Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil memperkuat posisi Lampung sebagai wilayah dengan peradaban yang tinggi dan penting di Nusantara," kata Sulpakar.
Selain itu, Sulpakar mengungkapkan rencana untuk mengusulkan Situs Batu Brak sebagai cagar budaya nasional di masa depan.
"Saat ini, pengusulan tersebut masih memerlukan kelengkapan data-data pendukung untuk menguatkan keberadaan dan nilai penting situs tersebut," ujarnya.
Prasasti Palas Pasemah, yang ditemukan di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan pada 5 April 1956, merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya. Diperkirakan berasal dari akhir abad ke-7 Masehi, prasasti ini berisi "Sapatha Sriwijaya", sebuah kutukan bagi mereka yang tidak tunduk kepada Kerajaan Sriwijaya. Prasasti ini mencerminkan sejarah Lampung sebagai bagian penting dari kerajaan besar di Nusantara.
Sementara itu, Prasasti Batu Bedil, yang berada di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, adalah menhir besar yang dibuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi. Dikenal sebagai "Batu Bedil", prasasti ini dianggap sebagai simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan merupakan satu-satunya prasasti di Indonesia yang berisi mantra Buddha dengan aksara kuno Sumatera/Melayu.
Kedua prasasti ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (*)