Berdikari.co, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan
telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Way Kanan, sebanyak 345.599 pemilih.
Dalam rincian tersebut, terdapat 175.962 pemilih laki-laki dan 169.637 pemilih perempuan, yang tersebar di 15 Kecamatan, 227 Kampung, dan 711 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Way Kanan.
Penetapan ini dilakukan dalam pleno rekapitulasi DPT yang berlangsung di Hotel Almers Baradatu pada Kamis (19/9/2024), dibuka oleh Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, yang didampingi oleh empat anggota KPU lainnya.
Dalam sambutannya, Refki menekankan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari rekapitulasi yang dilakukan di tingkat desa hingga kecamatan. “Pleno ini bertujuan untuk menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pilkada Kabupaten Way Kanan 2024,” jelasnya.
Refki menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
“Kami menjalankan proses verifikasi yang ketat untuk memastikan tidak ada pemilih ganda dan semua pemilih memenuhi syarat. Koordinasi dengan berbagai pihak juga kami lakukan untuk memastikan keabsahan data,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Arif Rahman, memberikan apresiasi terhadap proses rekapitulasi dan penetapan DPT ini.
“Bawaslu akan terus mengawasi setiap tahapan Pilkada agar sesuai dengan aturan yang berlaku, memastikan proses Pilkada berjalan bersih dan adil,” ungkapnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi DPT Pilkada Kabupaten Way Kanan 2024 dan penyerahan berita acara kepada Bawaslu serta perwakilan instansi dan tim penghubung pasangan calon bupati dan wakil bupati. (*)