Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 19 September 2024

Tragis! Dalam Satu Bulan 82 Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung Jadi Korban Kekerasan

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung kian memprihatinkan. Sepanjang bulan Agustus 2024 saja, tercatat 73 kasus kekerasan dengan 82 korban di berbagai kabupaten dan kota. Angka ini mencerminkan betapa rentannya perempuan dan anak di tengah masyarakat kita.


Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tercatat, jumlah kasus kekerasan terbanyak ada di Kabupaten Pesawaran 18 kasus dengan 20 korban, disusul Tulangbawang Barat 18 kasus 23 korban, Bandar Lampung 12 kasus 13 korban, dan Lampung Selatan 6 kasus 6 korban.

Kemudian Lampung Timur 4 kasus 4 korban, Lampung Utara 4 kasus dengan 5 korban, Tanggamus 3 kasus 3 korban, Pesisir Barat 3 kasus 3 korban,Tulang Bawang 2 kasus 2 korban, Mesuji 2 kasus 2 korban dan Lampung Tengah 1 kasus 1 korban.

Korban kekerasan didominasi kekerasan fisik sebanyak 17 korban, kekerasan psikis 12 korban, seksual 50 korban, penelantaran 1 korban dan lainnya 2 korban.

Sementara itu persentase jumlah pelaku berdasarkan hubungan dengan korban mulai dari tetangga 36,8 persen, suami-istri 8,8 persen, orang tua 3,5 persen, pacar atau teman 5,3 persen, rekan kerja 10,5 persen, dan lainnya 26,3 persen

Dan untuk usia korban di bawah 6 tahun ada 3 orang, usia 6 sampai 12 tahun ada 22 orang, usia 13 sampai 17 tahun ada 38 orang, usia 18 sampai 24 tahun ada 6 orang, usia 25 sampai 44 tahun ada 10 orang dan usia 45 sampai 59 tahun ada 2 orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri mengatakan, saat ini Lampung sudah memiliki Desa Siger dan juga sudah memiliki kader sapa.

Para kader sapa tersebut diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah saat memberikan pendampingan kepada para korban yang mengalami kekerasan.

"Jadi mereka adalah kader yang berasal dari masyarakat yang harapan nya dia yang bisa pertama kali melihat. Karena kalau UPTD dia tempat nya di kabupaten/kota kalau kader sapa ini yang bisa tahu situasi lingkungannya," kata dia, Rabu (18/9/2024).

Ia juga menjelaskan, pihak nya menargetkan 100 persen korban kekerasan di Lampung mendapatkan pendampingan baik dari pemerintah maupun lembaga masyarakat.

"Kalau terdampingi target kita memang 100 persen. Jadi proses pendampingan itu tidak hanya pemerintah daerah saja tapi ada juga lembaga masyarakat yang ikut mendampingi," tuturnya.

Sementara itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bandar Lampung mencatat, sejak bulan Januari hingga 31 Agustus 2024 terdapat 123 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan 138 korban.

Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung, Maryamah mengatakan, dari 138 korban tersebut terdiri dari 20 anak-anak dan 118 perempuan. Kasus kekerasan ini mencakup berbagai bentuk, termasuk kekerasan seksual, bullying, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kasus kekerasan ini tersebar di 20 kecamatan dan mencakup berbagai bentuk kekerasan. Kami mencatat peningkatan signifikan dalam kasus ini,” kata Maryamah, Selasa (17/9/2024).

Untuk mengatasi dan mencegah peningkatan kasus kekerasan, pihaknya telah melaksanakan berbagai program sosialisasi di seluruh kecamatan sesuai arahan Walikota Bandar Lampung.

Maryamah menerangkan, pihaknya juga memiliki relawan di setiap kelurahan masing-masing 10 orang yang bertugas membantu sosialisasi dan menerima laporan kekerasan dari masyarakat.

"Kami memiliki relawan yang tersebar di kelurahan-kelurahan bertugas membantu sosialisasi dan menangani laporan kekerasan. Selain itu, kami juga menyediakan layanan pendampingan hukum dan pendidikan bagi korban, terutama remaja,” jelasnya.

Maryamah mengungkapkan, banyak remaja menjadi korban kekerasan dalam hubungan pacaran, termasuk kekerasan yang disebabkan oleh tekanan dari pasangan.

"Pendampingan di sekolah menjadi kebutuhan mendesak bagi korban kekerasan ini,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, laporan kekerasan diterima melalui berbagai saluran, baik online maupun offline, dan ditindaklanjuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dinas PPPA Bandar Lampung juga bekerja sama dengan organisasi perempuan dan sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 19 September 2024, dengan judul "Tragis! Dalam Satu Bulan 82 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan"

Editor Didik Tri Putra Jaya