Berdikari.co, Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) resmi menetapkan dua pasangan calon untuk
pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam rapat pleno yang
berlangsung pada Minggu (22/9/2024), pasangan Radityo Egi Pratama - Muhammad
Syaiful Anwar dan Nanang Ermanto - Antoni Imam dinyatakan memenuhi syarat untuk
maju dalam kompetisi tersebut.
Rapat pleno yang diadakan di kantor KPU setempat berjalan dengan cukup dinamis. Meskipun dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, rapat baru dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan sempat mengalami skorsing hingga pukul 12.45 WIB. Proses ini diwarnai diskusi mendalam di antara para komisioner.
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, menjelaskan, kedua pasangan calon telah memenuhi persyaratan minimal dukungan dari partai politik. Pasangan Radityo Egi - Syaiful Anwar didukung oleh 12 partai, termasuk PAN, Partai Ummat, dan Partai Demokrat, dengan total 38 kursi dan 408.389 suara sah.
Sementara itu, pasangan Nanang - Antoni didukung oleh PDI Perjuangan dan PKS dengan total 12 kursi dan 161.747 suara sah.
“Keputusan ini merupakan hasil dari penilaian dan pembahasan yang teliti sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan PKPU yang berlaku,” ungkap Ansurasta.
Berkas kedua pasangan calon telah ditandatangani oleh seluruh komisioner dan dituangkan dalam Keputusan KPU nomor 1606 tahun 2024. Dengan penetapan ini, persaingan di Pilkada 2024 Lampung Selatan semakin memanas, dan masyarakat menantikan visi serta misi dari kedua pasangan calon yang akan berkompetisi. (*)