Logo

berdikari Politik

Selasa, 24 September 2024

Pilkada Lampung 2024, Pemilih Terbanyak di Lamteng, Terkecil di Pesisir Barat

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU 15 Kabupaten/Kota sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024.  

DPT terbanyak ada di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sebanyak 1.001.344 pemilih dan 1.998 TPS. Disusul Kabupaten Lampung Timur  823.417 pemilih dengan 1.621 TPS, Lampung Selatan 790.716 Pemilih dengan 1.592 TPS dan Kota Bandar Lampung  786.182 pemilih dengan 1.433 TPS.

Lalu, Kabupaten Lampung Utara  sebanyak 470.052 pemilih dengan 1.064 TPS, Kabupaten Tanggamus 453.261 pemilih dengan 981 TPS, Kabupaten Pesawaran 347.979 pemilih dengan 760 TPS dan Kabupaten Way Kanan 345.599 pemilih, dengan 711 TPS.

Kemudian, Kabupaten Pringsewu sebanyak 321.976 pemilih dengan 628 TPS, Kabupaten Tulang Bawang 309.963 pemilih dengan 670 TPS, Kabupaten Lampung Barat  222.236 pemilih dengan 518 TPS, Kabupaten Tulangbawang Barat 220.140 pemilih dengan 431 TPS, Kabupaten Mesuji  170.255 pemilih dengan 346 TPS, Kota Metro 131.482 pemilih dengan 235 TPS dan Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 121.267 Pemilih dengan 293 TPS.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan untuk jumlah pemilih di Provinsi Lampung mencapai 6.515.869 orang dengan 13.282 TPS untuk Pilkada serentak 2024.

“Dari jumlah tersebut, 3.304.463 pemilih merupakan laki-laki dan 3.211.406 merupakan perempuan yang tertuang dalam Berita Acara KPU Provinsi Lampung Nomor : 415/PL.01.2-BA/18/2024,” kata Erwan, Minggu (22/9/2024).

Selain itu, lanjut Erwan, terdapat 21 TPS khusus dengan jumlah pemilih 7.150 orang, terdiri dari 6.921 laki-laki dan 229 perempuan.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar memberikan masukan terkait pemilih disabilitas untuk memitigasi lokasi TPS dan memenuhi perlengkapan kebutuhan pemilihan disabilitas, serta lebih menggencarkan lagi tentang sosialisasi Cek DPT Online.

“Banyak kejadian masyarakat yang baru tahu jika dirinya tidak masuk dalam daftar pemilih saat tidak mendapatkan surat pemberitahuan untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS,” kata Iskardo. (*)

Editor Sigit Pamungkas