Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Lampung mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan tim
kampanye untuk menertibkan alat peraga sosialisasi menjelang kampanye yang
dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Anggota Bawaslu Lampung, Suheri, menegaskan bahwa hanya alat peraga kampanye yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang boleh dipasang.
“Jika tim kampanye ingin membuat alat peraga sendiri, harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suheri pada Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut, Suheri menekankan pentingnya menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polda Lampung untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Tanpa STTP, kegiatan kampanye akan dibubarkan oleh pengawas pemilu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tim kampanye harus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi miskomunikasi selama proses kampanye. Aturan kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Bagi tim kampanye yang ingin mendapatkan STTP, permohonan harus disampaikan ke Polda Lampung tiga hari sebelum pelaksanaan, dengan melampirkan izin dari tempat pelaksanaan. Untuk kampanye di media sosial dan lembaga penyiaran, dimulai dari 10 hingga 23 November 2024, juga memerlukan izin resmi dari lembaga terkait. (*)