Logo

berdikari Politik

Kamis, 26 September 2024

Bawaslu Izinkan Paslon Beri Uang Transportasi, Pemberian Sembako Dilarang

Oleh ADMIN

Berita
Person In Charge (PIC) Tahapan Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri. Foto: Bawaslu Lampung

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung izinkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah memberikan uang transportasi kepada warga selama kampanye. Namun, untuk pemberian sembako dilarang.

Person In Charge (PIC) Tahapan Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri menjelaskan, saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, paslon diizinkan memberikan uang transportasi kepada warga.

"Kalau waktu Pemilu 2024 itukan gak boleh memberikan transportasi dalam bentuk uang, kalau sekarang boleh. Tapi jumlahnya disesuaikan dengan nilai kewajaran daerah. Di Lampung ini belum ada aturan kewajaran dari KPU," kata Tamri, pada Rabu (25/9/2024).

Selain itu, kata Tamri, paslon hanya diperbolehkan memberikan bahan kampanye setiap item maksimal senilai Rp100.000. Sedangkan pemberian hadiah itu maksimal senilai Rp1.000.000.

"Sekarang ini diperbolehkan memberikan hadiah harus dalam bentuk barang maksimal Rp1.000.000 per barang. Sedangkan untuk Rp100.000 maksimal itu buat bahan kampanye juga dalam bentuk barang," jelasnya.

Tamri menguraikan, untuk pemberian hadiah maksimal senilai Rp1.000.000 dapat dilakukan dengan syarat ada kompetisi di dalamnya.

"Dalam regulasi hanya diatur pemberian hadiah dalam bentuk barang itu dapat dilakukan apabila terdapat perlombaan," jelasnya.

Namun, lanjut Tamri, paslon dilarang memberikan sembako saat berlangsung kampanye. "Sembako gak boleh, karena dia tidak diatur," ungkapnya.

Tamri melanjutkan, tim kampanye harus menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ke Bawaslu.

“Untuk pembagian zona kampanye, belum diatur oleh pihak KPU Provinsi Lampung. Zona kampanye belum dibagi oleh KPU, karena itu memang untuk kampanye rapat umum, sekarang belum kampanye rapat umum," jelas Tamri.

Bukan hanya itu, Bawaslu Lampung juga mengimbau paslon kepala daerah atau tim kampanye untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah dipasang.

Anggota Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, yang bisa dipasang hanya alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi dan dikeluarkan oleh KPU.

“Jika APK akan dibuat oleh tim kampanye paslon maka harus sesuai dengan ketentuan,” kata Suheri. Suheri juga mengingatkan terkait kewajiban menyampaikan STTP yang dikeluarkan Polda Lampung (khusus paslon Gubernur dan Wakil Gubernur) kepada Bawaslu.

“Jika tidak dapat memperlihatkan STTP, mohon maaf kegiatan akan dibubarkan oleh pengawas pemilu,” tegas Suheri.

Ia mengungkapkan, setiap melaksanakan kampanye, tim kampanye selain berkoordinasi dengan KPU, juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.

Surat permohonan STTP dari tim kampanye harus sudah disampaikan ke Polda Lampung pada h-3 pelaksanaan. Permohonan juga harus dilampirkan surat izin dari tempat perizinan pelaksanaan yang akan dipakai. 

Ia menerangkan, khusus kampanye pada media sosial, cetak dan elektronik akan dimulai pada 10-23 November 2024. Paslon yang ingin beriklan dengan lembaga penyiaran juga harus ada izin dari lembaga penyiaran. (*)

Editor Sigit Pamungkas