Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Lampung izinkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala
daerah memberikan uang transportasi kepada warga selama kampanye. Namun, untuk
pemberian sembako dilarang.
Person In Charge (PIC) Tahapan Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri
menjelaskan, saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, paslon diizinkan
memberikan uang transportasi kepada warga.
"Kalau waktu Pemilu 2024 itukan gak boleh memberikan transportasi
dalam bentuk uang, kalau sekarang boleh. Tapi jumlahnya disesuaikan dengan
nilai kewajaran daerah. Di Lampung ini belum ada aturan kewajaran dari
KPU," kata Tamri, pada Rabu (25/9/2024).
Selain itu, kata Tamri, paslon hanya diperbolehkan memberikan bahan
kampanye setiap item maksimal senilai Rp100.000. Sedangkan pemberian hadiah itu
maksimal senilai Rp1.000.000.
"Sekarang ini diperbolehkan memberikan hadiah harus dalam bentuk
barang maksimal Rp1.000.000 per barang. Sedangkan untuk Rp100.000 maksimal itu
buat bahan kampanye juga dalam bentuk barang," jelasnya.
Tamri menguraikan, untuk pemberian hadiah maksimal senilai Rp1.000.000
dapat dilakukan dengan syarat ada kompetisi di dalamnya.
"Dalam regulasi hanya diatur pemberian hadiah dalam bentuk barang itu
dapat dilakukan apabila terdapat perlombaan," jelasnya.
Namun, lanjut Tamri, paslon dilarang memberikan sembako saat berlangsung
kampanye. "Sembako gak boleh, karena dia tidak diatur," ungkapnya.
Tamri melanjutkan, tim kampanye harus menyampaikan Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ke
Bawaslu.
“Untuk pembagian zona kampanye, belum diatur oleh pihak KPU Provinsi
Lampung. Zona kampanye belum dibagi oleh KPU, karena itu memang untuk kampanye
rapat umum, sekarang belum kampanye rapat umum," jelas Tamri.
Bukan hanya itu, Bawaslu Lampung juga mengimbau paslon kepala daerah atau
tim kampanye untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah dipasang.
Anggota Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, yang bisa dipasang hanya alat
peraga kampanye (APK) yang difasilitasi dan dikeluarkan oleh KPU.
“Jika APK akan dibuat oleh tim kampanye paslon maka harus sesuai dengan
ketentuan,” kata Suheri. Suheri juga mengingatkan terkait kewajiban
menyampaikan STTP yang dikeluarkan Polda Lampung (khusus paslon Gubernur dan
Wakil Gubernur) kepada Bawaslu.
“Jika tidak dapat memperlihatkan STTP, mohon maaf kegiatan akan dibubarkan
oleh pengawas pemilu,” tegas Suheri.
Ia mengungkapkan, setiap melaksanakan kampanye, tim kampanye selain
berkoordinasi dengan KPU, juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu. Sehingga
tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.
Surat permohonan STTP dari tim kampanye
harus sudah disampaikan ke Polda Lampung pada h-3 pelaksanaan. Permohonan juga
harus dilampirkan surat izin dari tempat perizinan pelaksanaan yang akan
dipakai.
Ia menerangkan, khusus kampanye pada media sosial, cetak dan elektronik akan dimulai pada 10-23 November 2024. Paslon yang ingin beriklan dengan lembaga penyiaran juga harus ada izin dari lembaga penyiaran. (*)