Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung gelar debat publik perdana untuk pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur pada 13 Oktober 2024 mendatang.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antoniyus Cahyalana mengatakan, debat publik paslon calon gubernur dan wakil gubernur Lampung akan digelar sebanyak 3 kali.
"Debat publik pertama akan digelar pada 13 Oktober 2024 di Hotel Novotel Bandar Lampung. Debat publik kedua rencananya akhir Oktober, dan terakhir bulan November,” kata Antoniyus saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Minggu (29/9/2024).
Antoniyus menjelaskan, saat ini KPU Lampung sedang membentuk tim perumus yang akan bertugas menentukan tema debat, panelis dan model debat,” kata dia.
Antoniyus melanjutkan, KPU Lampung juga akan memfasilitasi pencetakan bahan kampanye seperti flayer/selebaran, brosur, poster, dan pamphlet untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Serta pencetakan alat peraga kampanye berupa beleho, spanduk, umbul-umbul, video tron, termasuk pemasangannya.
"Paslon juga bisa mencetak alat peraga kampanye sebanyak 200 persen dari yang sudah difasilitasi KPU, dan bahan kampanye sebanyak 100 persen dari yang sudah difasilitasi KPU Lampung,” terangnya.
Menurut Antoniyus, bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang akan dicetak paslon harus mengikuti desain yang sudah dicetak KPU.
Untuk diketahui, pencetakan bahan kampanye dan alat peraga kampanye mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 304 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Dan Jumlah Kebutuhan Pengadaan Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Yang Difasilitasi Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 tertanggal 27 September 2024.
Sesuai keputusan tersebut, jumlah bahan kampanye paslon yang difasilitasi KPU Lampung yakni selebaran 3.257.934 lembar, pamflet 3.257.934 lembar, brosur 3.257.934 lembar, dan poster 3.257.934 lembar.
Kemudian, alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Lampung yakni papan reklame elektronik (videotron) 2 buah, papan reklame (billboard) 2 buah, baliho 75 buah, umbul-umbul 4.580 buah, dan spanduk 5.302 buah.
Selain itu, KPU Provinsi Lampung juga sudah menerbitkan pengumuman Nomor : 880/PL.02.5-Pu/18/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2024.
Pengumuman tersebut menyebutkan berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung Tahun 2024 di KPU Provinsi Lampung, dana kampanye paslon Arinal Djunaidi-Sutono sebesar Rp31.000.000 yang disampaikan pada 24 September 2024 pukul 17.40 WIB.
Dan LADK paslon Rahmat Mirzani Djausan-Jihan Nurlela sebesar Rp520.000.000 yang disampaikan pada 24 September 2024 pukul 23.46 WIB.
Sementara itu, KPU Kota Bandar Lampung juga sudah menerbitkan pengumuman Nomor 1818/PL.02.2-Pu/1871/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Βandar Lampung Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Reihana dan Aryodhia Febriansya SZP menyampaikan dana kampanye ke KPU sebesar Rp1.000.000. Dan paslon Nomor Urut 2 Eva Dwiana-Deddy Amarullah menyampaikan dana kampanye sebesar Rp300.000.000.
"Dana awal kampanye ini bersumber dari kedua pasangan calon," kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Sabtu (28/9/2024).
Dedy mengatakan, dana awal kampanye itu disampaikan kepada KPU Bandarlampung pada 24 September 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dana awal kampanye Reihana-Aryodhia disampaikan pada pukul 23.53WIB, dan paslon Dwiana -Deddy Amarullah pada pukul 23.31 WIB.
"Dana kampanye berbentuk uang ini ditempatkan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada bank umum. Nama banknya gak bisa dipublikasikan,” ujar Dedy.
Dedy mengatakan, KPU Bandar Lampung bersama kedua paslon telah menyepakati batas pengeluaran dana kampanye Pilkada Bandar Lampung 2024 sebesar Rp10 miliar.
"Usulan dari Paslon 1 Reihana-Aryodhia sebesar Rp10 miliar, dan Paslon 2 Eva-Deddy sebesar Rp8 miliar. Jadi kami ambil pagu tertinggi Rp10 miliar,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan, plafon dana kampanye sebesar Rp10 miliar mempertimbangkan masa kampanye 60 hari ke depan, dimana masing-masing paslon melakukan semua metode kampanye.
Untuk diketahui, dana kampanye peserta Pilkada serentak Tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
Dana kampanye pilkada terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LADK disampaikan kepada KPU satu hari sebelum masa kampanye paling lambat pukul 23.59 WIB. Kemudian LPSDK pada 24 Oktober 2024, dan LPPDK pada 24 November 2024. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 30 September 2024, dengan judul "Debat Pilgub Perdana 13 Oktober 2024, KPU Fasilitasi Bahan-Alat Peraga Kampanye Paslon"