Berdikari.co, Metro - Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil menangkap Alfin Sahrin (42), warga Sukananti, Rulungraya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan lantaran terlibat dalam pencurian motor di Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh AS terjadi di Jalan Inspeksi, Kelurahan Tejosari, Metro Timur pada Kamis, 7 Maret 2024.
"Saat itu motor korban honda revo warna hitam sedang terparkir di pinggir jalan, Sementara korban pergi ke sawah sekitar 30 menit," ungkap Rosali, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (30/9/2024).
Kemudian, lanjut Rosali, korban melihat ada dua orang mengendarai sepeda motor dan salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara di-step.
"Melihat itu, korban lantas berteriak dan warga sekitar mendengar. Warga akhirnya melakukan pengejaran dan menangkap salah satu pelaku dan juga motor korban," tambah Rosali.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Metro dengan nomor registrasi LP/B/83/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
Selang beberapa bulan, setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil menangkap pelaku AS, pada Minggu (29/9/2024).
"Dia diamankan saat sedang bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko di Jalan Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat," ungkap Rosali.
Kini, Polisi membawa pelaku ke Mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku AS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)