Berdikari.co, Lampung Selatan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung segera memanggil dan berkoordinasi dengan SMA Kebangsaan terkait penahanan ijazah milik siswa atas nama Ilham Rafaidan Idzlal.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, penahanan ijazah tersebut jangan sampai mengganggu kelanjutan pendidikan maupun karir pekerjaan dari pelajar tersebut.
"Nanti akan segera kita koordinasikan dengan pihak SMA Kebangsaan. Jangan sampai bisa menghambat kedepannya," kata Sulpakar saat ditemui di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (30/9/2024).
Sebelumnya, Kepala SMA Kebangsaan, Wempy Prastomo Bhakti, membenarkan bahwa pihak sekolah menahan ijazah Ilham terkait adanya tunggakan biaya sekolah sebesar Rp148.200.000.
"Terkait dengan ijazah itu memang benar," kata Wempy, Kamis (26/9/2024). Menurut Wempy, Ilham telah menunggak pembayaran SPP selama beberapa bulan. Pihak sekolah telah memperingatkan orang tua Ilham untuk mempertimbangkan kemampuan finansial, agar tidak memperburuk situasi.
"Kami sudah mengingatkan agar tidak dipaksakan. Saat itu orang tuanya menyatakan bahwa anaknya tidak mau pindah dan tetap ingin bersekolah di SMA Kebangsaan. Kami tetap memfasilitasi pendidikannya hingga selesai," jelas Wempy.
Wempy juga menyebut bahwa orang tua Ilham sempat berjanji untuk melunasi tunggakan biaya sekolah dengan menjual aset, seperti mobil dan properti. Sebagai sekolah swasta, SMA Kebangsaan telah memiliki perjanjian dengan orang tua siswa terkait biaya pendidikan.
"Kami adalah sekolah berbayar, dan orang tua telah menandatangani kesepakatan sejak awal," ungkapnya.
Tunggakan mulai terjadi saat Ilham berada di kelas 11. Meski sudah diingatkan, pihak sekolah tetap memberi kelonggaran.
"Kalau terlambat 3 bulan, aturan sekolah sebenarnya memperbolehkan pemberhentian siswa. Tapi saat itu orang tua Ilham meminta dispensasi agar anaknya tidak dipindahkan. Kami pun akhirnya terus memfasilitasi pendidikannya hingga lulus," tambah Wempy.
Sebagai solusi sementara, sekolah siap memfasilitasi legalisir ijazah bagi Ilham untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Wempy menegaskan bahwa ijazah asli baru bisa diberikan setelah administrasi lunas. "Kami siap bertemu dengan orang tua Ilham untuk membahas solusi, apakah itu pengurangan atau penundaan pembayaran," ujarnya.
Di sisi lain, Ilham Rafaidan Idzlal mengaku kesulitan melanjutkan kehidupan karena ijazahnya yang tertahan. "Ijazah saya masih ditahan. Ini membuat saya tidak bisa melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan," keluh Ilham, seperti dilansir Mediari.co pada Kamis (19/9/2024).
Ia merasa sedih dan bingung, terutama ketika mendengar kabar teman-temannya sudah diterima bekerja atau melanjutkan pendidikan.
Ilham, putra pasangan Jamroni dan Dwi Catur Wati, warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, berharap masalah ini dapat segera diselesaikan demi masa depannya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 02 Oktober 2024, dengan judul "Ijazah Siswa Ditahan, Disdikbud Lampung Segera Panggil SMA Kebangsaan"