Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 04 Oktober 2024

Pemprov Lepas 3,5 Hektar Klaster Bisnis Aset Way Dadi, Meydiandra: Bisa Sumbang Pendapatan 60 Miliar

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat pelepasan aset tanah di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, seluas 3,5 hektar yang masuk dalam klaster bisnis. Lahan itu telah dikuasai warga selama puluhan tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra mengatakan, pihaknya telah membagi aset lahan di way Dadi menjadi beberapa klaster yang akan diutamakan untuk dilepas.

"Kita sudah menggelar rapat dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan percepatan pelepasan aset Way Dadi. Dan kita sudah menentukan beberapa klaster mana saja yang paling rasional untuk segera dilepas," kata Meydiandra, pada Kamis (3/10/2024).

Meydiandra mengatakan, pihaknya telah menyepakati jika klaster bisnis yang akan menjadi fokus utama untuk dilakukan pelepasan. Lahan yang masuk klaster bisnis ada 75 bidang dengan luas kurang lebih 3,5 hektar.

"Kita sepakat dengan Bandar Lampung bahwa klaster bisnis yang akan diutamakan. Setidaknya ada 75 bidang dengan luas 3,5 hektar. Di sana ada pengusaha dari PT Suzuki yang juga menguasai beberapa bidang," jelasnya.

Menurut Meydiandra, dari 75 bidang tanah tersebut jika semua berhasil dilepas bisa menyumbang pendapatan ke kas daerah kurang lebih mencapai Rp60 miliar.

"Dari 75 bidang dengan luasan 3,5 hektar tersebut jika berhasil dilepas bisa masuk ke kas daerah kurang lebih Rp50 sampai Rp60 miliar," jelasnya.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2006 hingga saat ini baru ada tiga warga Way Dadi yang melakukan pembayaran ke Pemprov Lampung.

Pertama, pada tanggal 6 Agustus 2022 milik Sendra Congfanardy Tjhai dengan luas 396 meter persegi dengan total pembayaran Rp562,05 juta dan sertifikat terbit pada 12 Mei 2023.

Lalu, PT Sabar Ganda yang melakukan pembayaran 26 September 2022 dengan luasan 20.375 meter persegi. Total pembayaran Rp25,35 miliar dan telah terbit sertifikat pada 21 September 2023.

Terakhir, Fauzie Rachman telah membayar dengan luas lahan 710 meter persegi pada 7 Februari 2024 dengan total Rp1,08 miliar. Namun, sertifikat masih dalam proses di BPN Kota Bandar Lampung sampai saat ini.

Sebelumnya DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dapat menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus warga Way Dadi.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan,  jika BPHTB tersebut digratiskan maka bisa menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat Way Dadi untuk dapat melakukan pembayaran kepada Pemprov Lampung.

"BPHTB ini kami mendorong diringankan atau digratiskan. Jangan juga ini jadi obyek target PAD oleh Pemkot Bandar Lampung. Kita cari  PAD yang lain, tapi khusus Way Dadi ini digratiskan sehingga ini membantu masyarakat," katanya.

Menurutnya, dengan adanya keringanan BPHTB tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengingat harga appraisal sudah tidak bisa diturunkan lagi.

"Kan appraisal yang secara aturan itu tidak bisa diturunkan lagi harganya ya, karena memang sudah ketentuan hukum. Maka kita harus cari alternatif lainnya seperti penggratisan BPHTB," imbuhnya.

Budiman juga menyarankan kepada Pemprov Lampung dapat membentuk tim kerja untuk menangani masalah pelepasan aset Way Dadi tersebut.

"Kami juga usul agar Pemprov Lampung membentuk tim kerja dan direspon baik. Untuk menuntaskan kendala itu memang harus ada tim terpadu. Ada dari Pemprov, Pemkot, aparat penegak hukum TNI dan Polri supaya mereka melakukan edukasi kepada warga dan penjelasan tentang persyaratan yang harus dipenuhi," paparnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 04 Oktober 2024, dengan judul "Pemprov Lepas 3,5 Hektar Klaster Bisnis Aset Way Dadi"

Editor Didik Tri Putra Jaya