Logo

berdikari Politik

Minggu, 06 Oktober 2024

Bawaslu Lampung Perketat Pengawasan Akun Resmi Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Ahmad Qohar, anggota Bawaslu Lampung. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung akan meningkatkan pengawasan terhadap akun resmi yang terdaftar milik pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran isu negatif dan menjaga integritas Pilkada 2024.

Memasuki 12 hari masa kampanye Pilkada 2024 pada Minggu (6/10/2024), Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap kampanye di media cetak, elektronik, dan dunia siber. Kampanye di media cetak dan elektronik dijadwalkan berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isu-isu negatif, termasuk hoaks, ujaran kebencian, dan politisasi SARA, juga menjadi perhatian utama dalam pengawasan selama masa kampanye ini. Ahmad Qohar, anggota Bawaslu Lampung, menekankan pentingnya langkah pencegahan terkait potensi penyebaran informasi negatif.

“Tim Fasilitasi Pengawasan Siber dan Pengawasan Media harus segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengawasan kampanye di media berjalan efektif,” ujar Qohar dalam rapat dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang dikutip dari laman resmi Bawaslu Provinsi Lampung.

Setelah diterbitkannya Surat Edaran Pengawasan Siber oleh Bawaslu RI, Bawaslu Lampung telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim Siber dan Tim Fasilitasi Pengawasan Media.

Qohar menambahkan, pelaporan berkala akan dilakukan setiap hari Jumat mengenai hasil pengawasan media, yang akan disusun dalam format Form A dan AKP serta rekap pengawasan siber.

Sri Rahmawati Nasution, Subkoordinator Kehumasan Bawaslu Lampung, mengingatkan pentingnya langkah teknis setelah pembentukan SK dan pengisian formulir pengawasan. “Tim Fasilitasi juga diminta untuk membuat posko pengaduan masyarakat yang akan disosialisasikan melalui flayer di media sosial resmi Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara itu, staf Humas Bawaslu Lampung, Mayu Shofa, menambahkan bahwa pengawasan juga akan dilakukan terhadap akun resmi pasangan calon yang terdaftar. Tim Fasilitasi Pengawasan Media diharapkan segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mengawasi akun-akun tersebut.

“Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu Lampung berharap pelaksanaan kampanye di media dan siber dapat berlangsung sesuai aturan, mencegah penyebaran isu negatif, dan menjaga integritas Pilkada 2024,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas