Berdikari.co, Bandar Lampung - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa aparatur
sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024
bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.
"Mereka yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi
administratif termasuk sanksi pidana," kata Anas, Selasa (8/10/2024).
Anas mengatakan, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan
Kementerian Dalam Negeri.
"Kita telah tandatangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri
dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat
amat jelas," jelasnya.
Anas meminta semua pihak untuk melapor lewat situs web pengawasan dan
pengendalian BKN bila menemukan ASN yang melanggar netralitas.
"Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan
dan aturan yang ada," ujar Anas.
Sebelumnya, pada Kamis (22/9/2022), Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas bersama
dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana,
Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani SKB
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kantor Kementerian PAN-RB,
Jakarta.
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi
yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda
pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” tambah
Anas.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun
dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dia menekankan ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara,
pemerintah, dan masyarakat.
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN
tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di
tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,”
imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap
tahapan pemilu dan pilkada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum
pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap
penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala
daerah yang terpilih.
Mantan Kepala LKPP tersebut mengatakan dengan adanya komitmen bersama oleh
Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun
sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai
ASN.
Hadirnya SKB netralitas juga tentunya akan mempermudah ASN dalam memahami
hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun
disiplin pegawai.
“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah
pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,”
imbuhnya. (*)