Berdikari.co, Lampung Selatan - Warga melakukan aksi penutupan saluran pembuangan limbah udang milik PT Indokom Samudra Persada di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena perusahaan diduga membuang limbah pengolahan pembekuan udangnya ke parit atau selokan air milik warga setempat.
Masyarakat menutup saluran limbah perusahaan itu sejak Jumat (11/10/2024) lalu. Diduga akibat pembuangan limbah pencucian udang PT Indokom Samudra Persada itu telah merusak baku mutu tanah dan mencemari sumur warga sehingga airnya tidak layak digunakan lagi.
Parit yang menjadi jalur pembuangan limbah perusahaan itu ditutup oleh warga dengan tumpukan tanah dan pasir. Mereka mengaku sudah cukup lama menahan diri sebelum akhirnya memutuskan untuk bertindak.
Dampak yang dirasakan berupa bau tidak sedap serta perubahan kualitas air yang mereka gunakan sehari-hari menjadi pemicu utama aksi ini.
Salah satu warga setempat, Agus (45), mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali mengeluhkan masalah ini, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
"Kami sudah lelah. Air di sumur kami keruh dan berbau, bahkan beberapa sumur sudah tidak bisa digunakan lagi. Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dan sehat," ujar Agus.
Kabid Pengaduan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, Rudi Yunianto membenarkan kejadian penutupan drainase penyaluran limbah milik PT Indokom Samudra Persada oleh warga.
"Informasi yang saya terima, drainase tersebut diduga mengalir ke parit milik warga sehingga dilakukan penutupan oleh warga," kata Rudi, pada Senin (14/10/2024).
Rudi mengatakan, aduan terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Indokom Samudra Persada juga pernah disampaikan oleh warga ke DLH Lamsel pada tahun 2023 lalu.
"Waktu itu aduan warga terkait pengelolaan limbah dan sengketa lahan," jelasnya. Rudi menyebut, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan DLH Provinsi Lampung akan turun langsung ke PT Indokom Samudra Persada untuk mengecek kebenaran aduan warga tersebut.
"Rencananya hari Kamis (17/10/2024) kami akan turun ke PT Indokom Samudra Persada," ungkapnya.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari membenarkan pihaknya akan turun ke PT Indokom Samudra Persada.
"Insya Allah besok Kamis (17/10/2024). Surat dari DLH Kabupaten Lampung Selatan baru 10 menit yang lalu dikirim. Jadi surat tugas baru akan kami buat, dan kami izin ke pimpinan dulu," ujar Yulia, pada Selasa (15/10/2024).
Yulia juga menyampaikan bahwa PT Indokom Samudra Persada pernah diadukan oleh warga ke DLH Provinsi Lampung terkait pengelolaan limbah pada tahun 2023 lalu. "Dulu pernah," imbuhnya.
"Kita akan lihat dulu permasalahannya, apa benar seperti yang diadukan. Dan di sini kami hanya pendamping, kewenangan menentukan uji atau tidak baku mutu air ada di DLH Lampung Selatan," imbuhnya.
Sementara, Kabag Human Resources dan General Affair PT Indokom Samudra Persada, Dedi Iskandar saat di telepon tidak dijawab. Hingga berita diterbitkan yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Untuk diketahui, PT Indokom Samudra Persada terletak di Jalan Ir Sutami Km 12.5, Kecamatan Tanjung Bintang, merupakan perusahaan cabang PT Indokom Citra Persada dan PT Indo American Seafood.
PT Indokom Samudra Persada bergerak pada bidang pengolahan pembekuan udang sejak tahun 2001 hingga sekarang. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 16 Oktober 2024, dengan judul "Warga Protes Limbah Udang PT Indokom Samudra Persada Dialirkan ke Parit"