Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 17 Oktober 2024

Dua Pemuda Lampung Selatan Diringkus Polisi Setelah Mencuri di Lima Toko

Oleh Handika

Berita
Panji Pratikno (32) dan Bagus Abimanyu (21), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sidomulyo setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di lima toko ritel. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan – Dua warga Lampung Selatan, Panji Pratikno (32) dan Bagus Abimanyu (21), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sidomulyo setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di lima toko ritel. Penangkapan terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini berlangsung di tiga toko Alfamart, satu toko UMKM Multi Mart, dan satu Indomaret di wilayah Kecamatan Sidomulyo. “Kami berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapat laporan dari pihak toko yang menjadi korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

Sugiyanto mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali mencuri di Alfamart yang terletak di Jalan Raya Sidomulyo, Desa Seloretno. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis minyak kayu putih serta minyak telon.

“Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya ke toko UMKM Multi Mart, di mana mereka mencuri celana pendek, kaos, dan alat pancing,” tambahnya.

Kemudian, kedua pelaku juga menyatroni Indomaret dan Alfamart lainnya, mengambil lebih banyak barang. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2.810.000.

Tindakan pencurian ini terungkap setelah karyawan salah satu toko memantau aktivitas mencurigakan melalui CCTV. Saat tertangkap, salah satu pelaku melarikan diri menggunakan mobil, tetapi berhasil ditangkap warga setempat.

“Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online,” jelas Kapolsek.

Polisi juga menyita barang-barang hasil curian serta sebuah mobil Honda Mobilio yang digunakan oleh para pelaku. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 juncto 64 KUH Pidana, dan pihak kepolisian akan terus menyelidiki keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan lainnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas