Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 18 Oktober 2024

Soal Pencabutan Hibah Tanah PWNU, Pemprov Lampung: Bukan Dihapus Tapi Ditata Ulang

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung saat ini sedang menata ulang hibah tanah di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan, yang telah diberikan kepada berbagai organisasi kemasyarakatan, termasuk Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan seiring dengan dilakukan review master plan Kota Baru. 

"Proses penataan ini bukan berarti menghapus hibah yang ada, tetapi lebih kepada penataan ulang sesuai dengan master plan yang baru," ungkapnya dalam keterangan di kantor BPKAD, Jumat (18/10/2024).

Ia menambahkan bahwa penataan ulang ini juga berdampak pada hibah tanah yang diberikan kepada sejumlah organisasi keagamaan, termasuk PWNU, yang sebelumnya menerima hibah lahan seluas 8 hektare.

"Hibah kepada Muhammadiyah, NU, dan Hindu dilakukan pada tahun 2019 dan mengalami perubahan peruntukan sesuai hasil review master plan," tuturnya.

Meydiandra juga menjelaskan bahwa terdapat kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi dalam proses hibah, seperti surat keputusan hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan berita acara serah terima (BAST).

"Hibah untuk NU ini belum sepenuhnya diselesaikan secara administrasi, terutama NPHD dan BAST. Namun, kami tetap berkomitmen untuk percepatan pembangunan Kota Baru," tambahnya.

Ia menekankan pentingnya ada klausul khusus bagi kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah, yang mencakup ketentuan mengenai percepatan pembangunan.

 "Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan, kami berhak membatalkan hibah. Namun, untuk NU, belum ada NPHD yang diselesaikan," jelasnya.

Diketahui, hibah lahan di kawasan Kota Baru diberikan kepada PWNU Lampung pada 29 Mei 2019, di bawah kepemimpinan Gubernur M. Ridho Ficardo, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019.

Namun, hibah tanah seluas 8 hektare untuk PWNU Lampung telah dibatalkan oleh Gubernur Arinal Djunaidi melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023. (*)



Editor Sigit Pamungkas